Untuk pemegang polis yang melakukan roll over atau perpanjangan masa jatuh tempo polis, perseroan menawarkan bunga dibayar di muka sebesar 7 persen. Sementara, nasabah yang tak bersedia roll over akan diberikan bunga pengembangan 5,75 persen sesuai janji kepada bank mitra dalam surat tertanggal 10 Oktober 2018.
"Kami bertahap bayar bunganya dulu. Nanti pokoknya bayar bertahap. Sumber (dana) sedang kami upayakan ya, belum bisa saya jelaskan jalurnya. Ini kan masih mencari beberapa alternatif. Bahwa Jiwasraya berkomitmen membayar bunga dulu," imbuh Direktur Utama Jiwasraya Asmawi Syam, Senin (15/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Pengamat: OJK Irit Bicara soal Jiwasraya |
Ia berjanji penyelesaian penundaan pembayaran klaim akan dilakukan dalam tenggang waktu yang tidak terlalu lama. Seluruh kewajiban akan dibayarkan secara bertahap, dimulai dari bunga. Lalu, pokok.
"Kami juga intensif berkomunikasi dengan berbagai pihak untuk mencari solusi yang untuk penyelesaian masalah itu. Ke depan, manajemen akan mengambil langkah hati-hati dan menerapkan manajemen risiko yang lebih baik lagi," terang dia.
"Kami belum bisa memberikan gambaran utuh. Saat ini, kami sedang diaudit oleh BPK dan BPKP. Pada saatnya kalau hasilnya ada akan dirilis. Sementara, masih dalam proses audit investigasi," tandasnya. (ulf/bir)