Apindo Berharap Kenaikan UMP Diikuti Perbaikan Daya Saing

CNN Indonesia
Kamis, 25 Okt 2018 10:25 WIB
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak naik terlalu tinggi karena bisa mengurangi daya saing industri nasional.
Ilustrasi buruh menuntut kenaikan UMP. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Research Institue Agung Pambudhi menilai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) harus diikuti dengan daya dukung ekonomi Indonesia. Menurutnya, UMP yang saat ini membuat Indonesia menjadi tidak kompetitif dibanding negara lain dan cukup memberatkan dunia usaha.

Menurut Agung, perusahaan yang sudah stabil dan kuat perekonomiannya tidak dapat terpaku pada UMP yang ada. "Upah minimum kita sudah kuat, sehingga tidak kompetitif saat ini. Perlu diketahui, dunia usaha akan dengan sendirinya melebihi biaya dari upah minimum ketika kontribusi kompetitif di perusahaan itu sudah melebihi dari apa yang diharapkan," kata Agung Pambudhi di Jakarta, Rabu (24/10).

"Naik 8,03 persen pun sebenarnya di dunia usaha khususnya padat karya teriak minta ampun," tambahnya.
Oleh sebab itu, dirinya menilai permintaan kenaikan UMP yang diajukan sejumlah pihak, seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang minta naik 25 persen, sangat tidak masuk akal. Sebagai informasi, 2019 pemerintah sudah menetapkan kenaikan UMP sebesar 8,03 persen. Prosentase tersebut akan dihitung dari UMP  yang berlaku di masing-masing daerah saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya, jika dilihat secara kumulatif, setiap daerah akan memiliki UMP yang berbeda sesuai dengan keputusan kemampuan daerah itu sendiri. Agung pun menjelaskan, terdapat beberapa program pemerintah yang dinilai membantu dan dapat dinikmati oleh buruh secara langsung. Dirinya mencontohkan program kesehatan dan pendidikan yang sudah ditanggung oleh pemerintah.

Program tersebut cukup mengurangi pengeluaran pekerja. Senada dengan hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menilai kebijakan yang telah ditetapkan ini dapat menjaga stabilitas daya saing Indonesia di mata negara asing.

Menurutnya, jika persentase kenaikan UMP tidak sesuai dengan peraturan yang ada, dapat mempengaruhi minat investasi negara lain di Indonesia. "Kalau kami ngotot minta kenaikan upah tinggi, itu menjadi kontra produktif. Sehingga investor nanti lari, lalu juga bisa terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran karena perusahaan bangkrut tidak bisa membayar buruhnya," imbuh Irma.
(mjs/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER