Menurut Agung, perusahaan yang sudah stabil dan kuat perekonomiannya tidak dapat terpaku pada UMP yang ada. "Upah minimum kita sudah kuat, sehingga tidak kompetitif saat ini. Perlu diketahui, dunia usaha akan dengan sendirinya melebihi biaya dari upah minimum ketika kontribusi kompetitif di perusahaan itu sudah melebihi dari apa yang diharapkan," kata Agung Pambudhi di Jakarta, Rabu (24/10).
"Naik 8,03 persen pun sebenarnya di dunia usaha khususnya padat karya teriak minta ampun," tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Program tersebut cukup mengurangi pengeluaran pekerja. Senada dengan hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menilai kebijakan yang telah ditetapkan ini dapat menjaga stabilitas daya saing Indonesia di mata negara asing.
Menurutnya, jika persentase kenaikan UMP tidak sesuai dengan peraturan yang ada, dapat mempengaruhi minat investasi negara lain di Indonesia. "Kalau kami ngotot minta kenaikan upah tinggi, itu menjadi kontra produktif. Sehingga investor nanti lari, lalu juga bisa terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran karena perusahaan bangkrut tidak bisa membayar buruhnya," imbuh Irma.