Jakarta, CNN Indonesia -- Penetapan
Upah Minimum Provinsi (
UMP) DKI Jakarta 2019 berjalan alot. Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta Rabu (25/10) kemarin gagal menetapkan satu angka kenaikan UMP ke Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan.
Wakil Ketua Kadin Jakarta yang juga anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan pertemuan menghasilkan tiga angka usulan kenaikan UMP berbeda ke Anies. Pertama yang datang dari pengusaha, kenaikan UMP di bawah 5 persen atau di bawah ketentuan PP Pengupahan.
Dengan usulan tersebut berarti pengusaha usul UMP 2019 di DKI akan naik dari Rp3.648.035 menjadi Rp3.830.436. Sarman mengatakan usulan kenaikan tersebut disampaikan karena beban dunia usaha di Jakarta sekarang meningkat pesat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peningkatan dipicu oleh pelemahan nilai tukar rupiah. Sarman mengatakan saat ini industri di DKI Jakarta banyak menggunakan bahan baku impor. Pelemahan rupiah membuat beban pengeluaran untuk bahan baku meningkat.
"Alasannya, bebannya berat," katanya dalam pernyataan yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (25/10).
Usulan kedua, datang dari pekerja. Serikat pekerja mengusulkan UMP 2019 naik dengan rumus perhitungan kenaikan; UMP sekarang dikali 8,03 persen ditambah kompensasi kenaikan harga BBM sebesar 3,6 persen.
Dengan usulan tersebut, pekerja minta UMP 2019 naik jadi Rp4.373.820 per bulan. Sedangkan usulan ketiga, datang dari pemerintah. Pemerintah DKI mengajukan usul UMP 2019 naik jadi Rp3.940.973. Angka tersebut sesuai dengan rumus kenaikan UMP 2019 yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu.
Sarman mengatakan tiga usulan angka kenaikan UMP tersebut diserahkan kepada Anies. Anies nanti sesuai dengan kewenangannya, yang menetapkan besaran kenaikan UMP 2019 untuk DKI Jakarta.
(agt)