Nusa Dua, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (
OJK) menyerahkan persoalan keuangan PT Asuransi
Jiwasraya (Persero) kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (
BUMN) sebagai pemegang saham perusahaan. Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi mengatakan berdasarkan perkembangan terakhir, terdapat penawaran dari pe
rusahaan kepada pemegang polis.
Artinya kata Riswinandi, perusahaan sudah memiliki likuditas untuk pemenuhan polis. Dia meyakini bahwa Jiwasraya dikelola oleh manajemen dan pemegang saham dengan baik.
"Jiwasraya kan sudah
managable. Jiwasraya milik BUMN, bila ada pemegang saham berarti pemegang saham mencarikan solusi, kami serahkan kebijaksanaan pemegang saham. OJK tidak ikut-ikutan di sana," ujarnya di Nusa Dua Bali, Kamis (25/10).
Sebelumnya, laba Jiwasraya anjlok dari Rp1,7 triliun menjadi Rp360 miliar. Penurunan laba akibat kenaikan beban lebih tinggi dibanding pendapatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi persoalan
Risk Based Capital (RBC) yang disebut-sebut berada di bawah level 70 persen, Riswinandi mengungkapkan hal terpenting adalah pemegang saham bertanggung jawab mengelola Jiwasraya dan memahami persoalan sehingga mampu mencari solusi persoalan keuangan tersebut. "Itu memang sesuatu yang harus dipenuhi untuk meyakinkan kondisinya berjalan dengan baik. Tapi kan ada situasi yang sekarang ini kurang, namun bisa dipenuhi. Kami ingatkan, ayo segera penuhi dan apa solusinya," ungkapnya.
Sebelumnya,
Jiwasraya mengumumkan penundaan pembayaran klaim polis jatuh tempo sebesar Rp802 miliar untuk produk kerja sama dengan bank mitra. Perusahaan pun menawarkan untuk membayarkan bunga sebesar Rp96,58 miliar atas 1.286 polis asuransi.
OJK mengingatkan direksi Asuransi Jiwasraya untuk berhati-hati melakukan investasi. Saat ini, Jiwasraya tengah menghadapi masalah ketidakseimbangan aset dan kewajiban hingga mengakibatkan penundaan pembayaran klaim jatuh tempo tersebut.
Saat itu, Riswinandi mengingatkan direksi Jiwasraya untuk memperhatikan tata kelola, manajemen risiko, dan berhati-hati dalam investasi.
"Jiwasraya harus senantiasa berkoordinasi dan melaporkan (
progress penundaan pembayaran klaim) kepada
regulator (
OJK) dan pemegang
saham" ujar
Riswinandi dalam keterangan resmi, Senin (15/10) lalu.
(lav)