OJK Kekeh Industri Asuransi Boleh Terbitkan Produk Penjaminan

CNN Indonesia
Jumat, 26 Okt 2018 13:53 WIB
OJK ingin industri asuransi dan penjaminan bisa menyediakan produk mereka, walaupun UU Penjaminan mulai Januari 2019 mendatang melarangnya.
OJK ingin industri asuransi dan penjaminan bisa menyediakan produk mereka, walaupun UU Penjaminan mulai Januari 2019 mendatang melarangnya. (CNN Indonesia/Lavinda).
Nusa Dua, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ingin industri asuransi dan industri penjaminan bersama-sama tetap bisa menyediakan produk penjaminan. Hal itu diungkapkan meski UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan telah mengatur bahwa produk suretyship (penjaminan) tak boleh lagi diterbitkan perusahaan di luar penjaminan.

Selama ini, perusahaan asuransi menjalankan usaha penjaminan proyek. Dengan adanya UU Penjaminan, mulai 15 Januari 2019 usaha tersebut dilarang bagi perusahaan asuransi.

"OJK berharap bahwa baik industri asuransi dan industri penjaminan bisa bersama-sama menyediakan produk suretyship," kata Riswinandi, Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank OJK, di sela-sela acara 24th Indonesia Rendezvous yang berlangsung di Nusa Dua Bali pada 25-26 Oktober 2018.
Terlebih,lanjutRiswinandi, UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi jelas menyatakan bahwa jaminan dapat dikeluarkan oleh perusahaan asuransi. Jadi, menurut dia, keberadaan produk jaminan perusahaan dianggap sah.

Riswinandi juga menilai permintaan produk penjaminan proyek oleh perusahaan asuransi masih cukup tinggi. Tak hanya itu, kontribusi terhadap imbal hasil perusahaan juga signifikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Arahnya (OJK) sounding supaya itu diperkenankan. Bisnisnya harus kami jaga, dan kebutuhan yang ada untuk penjaminan ini," tegasnya.

Regulator juga membuka peluang pemberlakuan masa transisi pelaksanaan UU Penjaminan untuk periode tertentu. Penentuan masa transisi akan dilakukan setelah mengkaji ulang kesiapan industri penjaminan sekaligus mencari kesepakatan antara kedua industri terkait.
"UU Penjaminan berlaku Januari 2019, saya bilang review dulu sudah siap belum. Apakah perlu ada transisi? boleh atau tidak di aturannya. Tinggal dua bulan lagi, kami terus diskusi untuk ada kesepakatan," ungkapnya.

Masa transisi dibutuhkan agar di tengah misi pemerintah untuk terus menggenjot pembangunan infrastruktur, kebijakan tersebut tak mengganggu proyek penting. Para investor tentu ingin manajemen jaminan proyek untuk memitigasi risiko terjaga.

Di sisi lain, Riswinandi menyangsikan kesiapan perusahaan penjaminan untuk menjalankan usaha penjaminan secara eksklusif. Hal itu tercermin kritiknya yang mempertanyakan kesiapan re-penjaminan dalam industri tersebut.

Saat ini, OJK sedang berdiskusi dengan asosiasi kedua industri untuk mendapat solusi menyelesaikan masalah tersebut. Tujuannya, untuk mencapai kesinambungan lini bisnis penjaminan untuk perusahaan asuransi umum sebagai hasil dari implementasi dari UU Jaminan.
(lav/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER