AAUI: Aturan Engineering Fee Rampung di Akhir Tahun

CNN Indonesia
Jumat, 26 Okt 2018 13:22 WIB
Pelaku usaha asuransi umum menargetkan aturan biaya akuisisi (engineering fee) rampung pada akhir tahun ini. Sehingga, tidak membebani biaya perusahaan.
Pelaku usaha asuransi umum menargetkan aturan biaya akuisisi (engineering fee) rampung pada akhir tahun ini. Sehingga, tidak membebani biaya perusahaan. (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari).
Nusa Dua, CNN Indonesia -- Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) sedang menyusun aturan terkait biaya akuisisi (engineering fee) yang biasa dibayarkan kepada perantara asuransi. Kajian tersebut ditargetkan rampung pada akhir 2018, sehingga aturan bisa diimplementasikan pada tahun depan.

Engineering fee merupakan biaya survei risiko yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada perantara asuransi, baik agen asuransi, broker, atau perantara sejenis. Survei risiko harus dilakukan oleh pihak ketiga yang seharusnya disertai invoice asli agar biaya dapat dibayarkan.

Namun, faktanya selama ini, perantara asuransi masih mencoba meminta komisi tambahan berupa engineering fee tersebut. dengan alasan mereka harus menanggung biaya survei, biaya konsultasi, diskon tambahan, dan pajak. Hal itu dianggap membuat beban perusahaan asuransi makin terbebani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ketua Umum AAUI Dadang Sukresna menegaskan asosiasi akan menyusun regulasi khusus yang disepakati para anggota terkait biaya yang selama ini mempengaruhi kompetisi industri asuransi. Opsinya, aturan bisa jadi terkait pengurangan nilai fee atau bahkan menghapus sama sekali keberadaan biaya yang dianggap membebani laba perusahaan asuransi tersebut.

"Kami ingin sepakat engineering fee seharusnya berkurang atau bahkan dihilangkan sama sekali. Asosiasi akan melakukan self regulating. Bentuknya akan dibahas lagi oleh anggota, targetnya selesai sebelum akhir 2018," ujarnya di Nusa Dua Bali, Kamis (25/10) malam.

Asosiasi dan para anggota asuransi menargetkan kesepakatan rampung sebelum awal tahun depan, karena para anggota reasuransi sudah dijadwalkan mengimplementasikan tahapan dan pola penjaminan asuransi pada awal 2019 mendatang.


Nantinya, aturan asosiasi akan diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dikaji kembali. Ke depan, kesepakatan itu bisa pula menjadi aturan resmi di tangan regulator.

Riswinandi, Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank OJK, membuka peluang meregulasi kesepakatan asosiasi terkait engineering fee. Hal itu bergantung pada standar operasi prosedur yang ada.

"Kalau aturan asosiasi memang dikira membutuhkan aturan dari OJK akan kami lakukan. Apakah bentuknya peraturan atau surat edaran saja? Akan kami lihat. Diharapkan mesti ada efek jera," sebut Riswinandi.


Dia berharap proses penyusunan aturan di asosiasi tidak berlangsung lama, sehingga tahun depan bisa diimplementasikan.

Dia mengakui persaingan di industri asuransi semakin ketat, sehingga berdampak pada aktivitas pemberian komisi kepada perantara yang semakin liar dan tak terkontrol.

Berdasarkan data OJK, pendapatan premi untuk semua jenis perusahaan asuransi umum pada September 2018 tercatat Rp49,4 triliun. Asuransi kendaraan bermotor dan bisnis properti berkontribusi hampir 53,7 persen dari semua premi.


Di sisi lain, lini bisnis kendaraan bermotor dan properti memainkan peran yang sangat penting untuk pendapatan premi perusahaan asuransi umum. Namun, praktek engineering fee yang tidak terkendali pada dua lini bisnis ini meningkatkan beban biaya perusahaan. Pada akhirnya, mempengaruhi pendapatan dan laba perusahaan.

"Dalam jangka panjang, ini bisa mengancam kelangsungan bisnis itu sendiri. Maka kami mendorong perusahaan asuransi tidak mengikuti tindakan yang keliru itu," tutur Riswinandi.

Tak hanya itu, regulator juga mendorong semua pemain di industri asuransi umum untuk mendiversifikasi produk. Dengan demikian, pasar tidak hanya akan fokus hanya pada lini bisnis kendaraan bermotor dan properti. (lav/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER