Manado, CNN Indonesia --
Kadin Sulawesi Utara menyatakan investor enggan menanamkan uangnya di industri pengolahan iklan walaupun pemerintah mempermudah
investasi dengan menerapkan sistem izin terintegrasi
online (Online Single Submission/OSS).
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Sulawesi Utara Daniel Pesik mengatakan keengganan disebabkan oleh kebijakan moratorium perpindahan muatan dari kapal kecil ke besar (transhipment).
Ia menjabarkan, industri pengolahan ikan kekurangan pasokan akibat kebijakan
transhipment. Pasalnya, pasokan ikan dalam jumlah jumbo yang tadinya bisa diangkut dengan kapal besar kini susut drastis lantaran diangkut kapal kecil.
Di Bitung, lanjut dia, kebijakan tersebut sudah mengakibatkan tujuh investasi pengalengan ikan tutup. Nilai investasi setiap industri pengalengan tersebut berkisar antara US$20 juta hingga US$25 juta.
Jikalau ada yang masih beroperasi, utilisasinya paling tinggi hanya 30 persen dari kapasitas produksinya. "Kalau sudah tutup, ya tutup saja padahal investasinya sudah mahal. Namun, ada juga yang relokasi ke Filipina, Papua Nugini, hingga Australia," katanya di Manado, Sabtu (27/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengusaha lokal kata Daniel sebenarnya sudah berkali-kali mengajak investor asing untuk berinvestasi di Indonesia, khususnya di sentra perikanan di Bitung. Namun, upaya tersebut pupus lantaran investor melihat bahwa banyak industri pengolahan ikan yang tutup akibat kebijakan tersebut.
Ia sangat menyayangkan aturan itu yang disebutnya menghambat investasi. Padahal, saat ini pemerintah sudah punya
Sistem Perizinan Investasi Terintegrasi Secara Elektronik.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan permasalahan perizinan di sektor perikanan merupakan salah satu keluhan paling banyak di dalam OSS. Aturan suplai produksi menjadi salah satu perizinan yang dikeluhkan.
Untuk itu, instansinya akan mengundang KKP untuk rapat mengenai perizinan yang dianggap menghambat investasi agar diselaraskan dengan OSS. Rencananya, pertemuan ini akan diselenggarakan pekan depan.
"Kemarin memang ada aturan (dari KKP) yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Tapi kami harap ada keselarasan antara Permen yang dimaksud dengan OSS," papar dia.
(glh/agt)