Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (
ESDM) membuka peluang kembali memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara PT
Freeport Indonesia. Pasalnya, transaksi divestasi saham Freeport Indonesia ke PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) hingga kini belum juga rampung.
"Kalau dia (Freeport Indonesia) nanti minta (IUPK sementara) diperpanjang ya diperpanjang," ujar Direktur Jenderal Pertambangan Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono di kantor Kementerian ESDM, Senin (29/10).
Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang IUPK sementara Freeport Indonesia sebanyak tujuh kali sejak pemerintah pertama kali memperpanjang untuk periode 10 Februari hingga 10 Oktober 2017. Perpanjangan terakhir berlaku selama satu bulan hingga 31 Oktober 2018 yang dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan diberikannya perpanjangan IUPK, Freeport Indonesia dapat melanjutkan kegiatan ekspor tembaga sesuai rekomendasi yang berlaku setahun, mulai 15 Februari 2018 lalu.
Bambang mengungkapkan, hingga kini, perusahaaan asal Amerika Serikat (AS) itu belum mengajukan perpanjangan IUPK sementara kembali.
Sama seperti sebelumnya, apabila diperpanjang, IUPK sementara Freeport Indonesia kemungkinan hanya berlaku selama satu bulan atau hingga 30 November 2018.
"Ya mudah-mudahan. Moga-moga tetapi belum. Pak Menteri (Menteri ESDM Ignasius Jonan) kan nanti tanda tangannya untuk berapa (bulan)," ujarnya.
Setelah proses divestasi rampung, pemerintah bisa menerbitkan IUPK permanen yang berlaku untuk 2 x 10 tahun setelah habis masa kontrak pada tahun 2021.
Inalum sebelumnya memperkirakan pembayaran transaksi divestasi senilai US$3,85 miliar baru bisa terealisasi pada November 2018.
Setelah pembayaran selesai, Inalum dan Freeport-McMorran masih harus menyelesaikan seluruh proses administrasi terkait paling lambat enam bulan sejak penandatangan Surat Perjanjian Jual Beli Saham yang diteken pada September 2018 lalu.
(sfr/lav)