Perang Dagang Buat Indonesia Kebanjiran Keramik China

CNN Indonesia
Rabu, 31 Okt 2018 06:15 WIB
Indonesia terkena getah perang dagang antara Amerika Serikat dan China. Akibat kenaikan tarif bea masuk di AS, produk ubin keramik China membanjiri pasar RI.
Ilustrasi peti kemas dan aktivitas ekspor-impor. (CNN Indonesia/ Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesia terkena getah perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dan China. Akibat kenaikan tarif bea masuk AS, produk ubin keramik China membanjiri pasar Indonesia.

Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Mardjoko mengungkapkan kebutuhan industri ubin keramik sudah terpenuhi, bahkan cenderung berlebih. Sebab, kapasitas produksi ubin keramik dalam negeri jauh lebih besar daripada kebutuhannya.

"Dengan kondisi ini tentu industri dalam negeri menjerit," kata Mardjoko di Menara Kadin, Selasa (30/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mardjoko menyatakan China merupakan eksportir ubin keramik terbesar ke indonesia, jumlahnya mencapai 98,84 persen dari total ubin keramik yang diimpor Indonesia. Impor ubin keramik yang terus meningkat ini diakui Mardjoko mengancam keberlangsung industri dalam negeri.


Tidak hanya ubin keramik, beberapa industri lain seperti kaca lembaran, cermin, baja paduan dan non-paduan, serta evaporator juga mengalami kondisi serupa. Pelaku industri tersebut telah menyampaikan keluhan mereka kepada KPPI.

"Akibat melonjaknya volume impor ini industri dalam negeri yang produksi barang sejenis merasa dirugikan atau terancam kerugian," ujar Mardjoko.

Sebagai jawaban atas keluhan mereka, pemerintah telah mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor barang ubin dan paving, ubin perapian, dan ubin dinding.


Pengenaan bea masuk yang ditujukan untuk membendung impor tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Ubin Keramik. Dalam peraturan yang ditandatangani Sri Mulyani 19 September lalu tersebut bea masuk tindakan pengamanan dikenakan selama tiga tahun.

Untuk tahun pertama, besaran tarif bea masuk tindakan pengamanan sebesar 23 persen. Untuk tahun kedua, besaran tarif yang dikenakan sebesar 21 persen. Sementara tahun ketiga, besaran tarif yang dikenakan sebesar 19 persen.

Sebagai informasi, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada periode 2015-2017 volume impor keramik meningkat. Pada periode 2015, impor ubin keramik sebanyak 861.341 ton.


Tahun 2016, impor naik 24,7 persen menjadi 1.073.972 ton. Sementara itu 2017, impor naik 17,5 persen menjadi 1.262.016 ton. Dengan kata lain, impor ubin keramik rata-rata tumbuh 21,1 persen per tahun. (ulf/lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER