KPPI: Penyelidikan Impor Aluminium Foil Rampung Awal 2019

ulf | CNN Indonesia
Rabu, 31 Okt 2018 05:27 WIB
KPPI menargetkan penyelidikan tindak pengamanan (safeguards) perdagangan untuk impor aluminium foil rampung pada Februari 2019.
Ilustrasi aluminium mentah. (REUTERS/Ilya Naymushin).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menargetkan penyelidikan tindak pengamanan (safeguards) perdagangan untuk produk impor aluminium foil rampung pada Februari 2019, atau empat bulan sejak penyelidikan dimulai pada 9 Oktober 2018 lalu.

Ketua KPPI Mardjoko menyatakan impor aluminium foil mengalami lonjakan. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Asosiasi Produsen Aluminium Extrusi serta Aluminium Plate, Sheet & Foil (APRALEX Sh&F) sebagai perwakilan industri penghasil aluminium pada 3 Oktober 2018 lalu.

"Sekarang sedang diselidiki, dalam tahap public hearing. Targetnya empat bulan (selesai)," katanya di Menara Kadin, Selasa (30/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Mardjoko mengungkapkan fenomena perang dagang membuat volume impor dari China meningkat. Sebab, dengan berlakunya kenaikan tarif dari AS atas produk impor China memaksa Negeri Tirai Bambu itu mencari pasar baru. Imbasnya, produk impor China mulai membanjiri Indonesia.

"Sebenarnya tidak hanya Indonesia, karena selama ini China ekspor ke AS, jadi mereka mencari pasar baru" kata Mardjoko.

Untuk volume impor aluminium foil, terjadi peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tahun 2015 impor barang aluminium foil tercatat sebesar 25.189 ton. Tahun 2016 naik 25 persen menjadi 31.404 ton. Pada 2017 impor aluminium foil kembali tumbuh 21 persen menjadi sebesar 37.998 ton.


China menjadi negara pengimpor terbesar aluminium foil dengan pangsa impor pada tahun 2015 sebesar 81,57 persen. Pada 2016 pangsa pasar aluminium foil dari China menjadi 83,43 persen kemudian mencapai 85,84 persen pada 2018. Selain dari China, Indonesia juga mengimpor aluminium foil dari, Korea Selatan dan Jepang.

Dengan kondisi itu, Mardjoko memprediksi kegiatan penyelidikan pengamanan atas produk impor makin bertambah.

"Saya prediksi memang trennya demikian, karena di China terjadi kelebihan supply, artinya pasokan lebih jauh dari kebutuhan. Jadi di sana ibaratnya barang manufaktur banyak yang semula dibeli AS, tapi AS menambah bea masuk, akhirnya dilempar cari pasar baru," jelas dia.

Sementara itu, KPPI baru saja memberlakukan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) untuk produk ubin dan paving, ubin perapian, dan ubin dinding dari keramik. Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 973/M-DAG/SD/8/2018 .


Tarif BMTP tersebut dibagi dalam tiga periode, periode tahun pertama (12 Oktober 2018-11 Oktober 2019) sebesar 23 persen, periode tahun kedua (12 Oktober 2019-11 Oktober 2020) sebesar 21 persen, dan periode tahun ketiga (12 Oktober 2020-11 Oktober 2021) sebesar 19 persen. (lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER