Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pusat Statistik (
BPS) menyebut kenaikan harga barang di tingkat
grosir meningkat lebih tinggi ketimbang harga barang di tingkat
eceran konsumen pada Oktober 2018.
Hal ini tercermin dari Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) umum nonmigas yang mengalami inflasi sebesar 0,32 persen secara bulanan (month-to-month/mtm) pada bulan lalu. Sementara, Indeks Harga Konsumen (IHK) mengalami inflasi 0,28 persen pada kurun waktu yang sama.
Begitu pula secara tahun berjalan (year-to-date/ytd), inflasi barang grosir mencapai 3,05 persen pada Januari-Oktober 2018 dan secara tahunan (year-on-year/yoy) inflasi sebesar 3,98 persen dibandingkan Oktober 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala BPS Suhariyanto mengatakan inflasi harga barang grosir lebih disumbang oleh kenaikan harga barang ekspor nonmigas yang mencapai 0,55 persen dan impor non migas 0,52 persen.
"Kenaikan harga tidak jauh berbeda dengan di tingkat konsumen, yaitu karena kenaikan harga cabai rawit, cabai merah, solar, besi dan baja, serta lemak dan minyak hewan nabati," katanya di kantor BPS, Kamis (1/11).
Berdasarkan kelompok barang domestik, kenaikan harga grosir tertinggi terjadi pada sektor industri dengan inflasi sebesar 0,36 persen dan sektor pertanian 0,12 persen. Sementara, sektor pertambangan dan penggalian justru mengalami penurunan harga atau deflasi minus 1,24 persen.
Sedangkan untuk harga grosir barang bangunan dan konstruksi mengalami inflasi sebesar 0,61 persen secara bulanan. Sementara, secara tahun berjalan dan tahunan, inflasi masing-masing mencapai 4,1 persen dan 4,75 persen.
"Inflasi disumbang oleh besi beton naik 2,86 persen, aspal 2,58 persen, kawat dan sejenisnya 1,1 persen, paku, mur, dan baut 0,98 persen, dan tripleks, plywood dan sejenisnya 0,9 persen," terang Suhariyanto.
Sejalan dengan kenaikan harga barang di tingkat grosir, harga di tingkat konsumen juga meningkat, meski tidak setinggi di tingkat grosir, yaitu hanya 0,28 persen. Inflasi harga di tingkat konsumen didorong oleh kenaikan harga kelompok perumahan, air, listrik, gas, dan bahan bakar serta makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau.
"Inflasi kelompok perumahan dan lainnya, disumbang oleh tarif sewa rumah 0,03 persen, tarif kontrak rumah 0,01 persen, semen, besi, dan beton 0,01 persen, emas dan perhiasan 0,01 persen, dan bensin 0,06 persen karena kenaikan harga Pertamax," pungkasnya.
(uli/bir)