Sri Mulyani Pastikan Cukai Rokok Tak Naik pada 2019 Nanti

CNN Indonesia
Jumat, 02 Nov 2018 14:13 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak akan naik tahun depan. Padahal, biasanya CHT akan naik sekitar 10 persen setiap tahun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak akan naik tahun depan. Padahal, biasanya CHT akan naik sekitar 10 persen setiap tahun. (CNN Indonesia/Yuliyanna Fauzie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak akan naik tahun depan. Padahal, biasanya CHT akan naik sekitar 10 persen setiap tahun. Hal ini disampaikan usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo Jumat (2/11).

"Tidak akan ada perubahan atau kenaikan cukai. Kami akan menggunakan tingkat cukai yang ada sampai 2018," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Bogor, Jumat (2/11).

Sri Mulyani tidak mendetailkan alasan penetapan cukai rokok ini. Menurutnya, kebijakan ini diambil setelah mendengar seluruh evaluasi serta masukan sidang kabinet paripurna beberapa waktu lalu.
Tahun ini CHT naik sekitar 10,04% dibandingkan 2017 dengan rincian kenaikan Sigaret Kretek Mesin (SKM) 10,9%, dan Sigaret Putih Mesin (SPM) 13,5%. Sementara kenaikan tarif untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) ditetapkan hanya 7,3%.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam hal ini kami akan tetap mengikuti struktur dari kebijakan cukai 2018 baik dari sisi harga jual, eceran, maupun dari sisi pengelompokannya," kata Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.

"Kami juga akan menyampaikan skenario atau keputusan penggabungan beberapa kelompok juga kami tunda," tutur Sri Mulyani.
Sebelumnya, pemerintah sudah membuat Roadmap Penyederhanaan Struktur Tarif CHT. Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Roadmap penyederhanaan struktur tarif cukai ditetapkan selama periode 2018- 2021.

Dalam periode itu, skenario penyederhanaan berturut-turut menjadi 10, 8, 6 , dan 5 layer. Penyederhanaan struktur tarif cukai diharapkan mengurangi modus pelanggaran berupa salah peruntukan atau switching.
(chri/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER