Habiskan Dana Rp3,12 Triliun, OJK Belum Punya Gedung Sendiri

CNN Indonesia
Selasa, 30 Okt 2018 09:50 WIB
Walaupun 2018 ini memiliki belanja Rp4,97 triliun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai saat ini belum memiliki gedung kantor sendiri.
Ilusrasi OJK. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi penggunaan anggaran otoritas sepanjang Januari-September 2018 telah mencapai Rp3,12 triliun atau sekitar 62,79 persen dari pagu senilai Rp4,97 triliun yang ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2018.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan anggaran tersebut digunakan untuk menunjang seluruh program kerja yang telah dirancang oleh otoritas dalam setahun ini, mulai dari pengawasan, perizinan, pengembangan infrastruktur sistem data berteknologi, pengembangan aturan dan inovasi jasa keuangan digital, hingga edukasi.

"Misalnya, untuk membangun dan mengembangkan skema bank wakaf mikro, yang saat ini telah berdiri sebanyak 41 wakaf mikro dengan jumlah 4.761 debitur dan total pembiayaan mencapai Rp5,7 miliar," ucapnya di Gedung DPR/MPR, Senin (29/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati telah menghabiskan hampir 63 persen dari pagu anggaran yang dimiliki, namun wasit industri jasa keuangan itu masih memiliki beberapa target yang belum tercapai dari realisasi belanja tersebut. Salah satunya, memiliki gedung kantor pribadi.
Sampai tahun ini, OJK pusat belum memiliki gedung kantor pribadi. Mereka masih meminjam gedung kantor dari Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan, dan Gedung Wisma Mulia 2 di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

"Saat ini kantor OJK pusat masih menggunakan gedung di tiga lokasi itu. Tapi kami ingin isu strategis ini mendapat dukungan dari DPR, agar OJK memiliki kemandirian gedung kantor di pusat dan daerah," katanya.

Wimboh bilang lembaganya belum berhasil memiliki gedung kantor pribadi pada tahun ini karena anggaran minim dan efisiensi yang tengah dijalankan. Bahkan, menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut memberikan rekomendasi agar OJK tidak memaksakan diri membeli gedung baru dan menyewa kantor lain, di luar tiga titik kantor pusat saat ini.

Padahal, beberapa waktu lalu, OJK ingin menyewa kantor di Wisma Mulia 1 sebagai tambahan penunjang kegiatan operasional.
"Rekomendasi BPK meminta untuk tidak memanfaatkan Wisma Mulia 1 untuk menghindari biaya yang lebih besar. Hal ini karena harus menyiapkan infrastruktur dan alat tambahan yang cukup mahal, lebih dari Rp1 triliun," terangnya.

Selain itu, menurutnya, OJK tidak bisa terburu-buru memiliki gedung kantor baru karena masih ada kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Badan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu. "Saat ini kami sudah lakukan (bayar) yang sudah terutang. Sedangkan sisanya, akan dilakukan setelah itu secara mengangsur. Kami koordinasikan dengan DJP dan menteri keuangan," jelasnya.

Meski begitu, Wimboh berharap dalam empat tahun ke depan, lembaganya bisa memiliki gedung kantor pribadi. Saat ini, pihaknya tengah menyusun rencana kepemilikan gedung baru. "Kami proyeksikan, pada 2022 beban anggaran untuk sewa kantor turun dan beralih menjadi kepemilikan gedung," tuturnya.

Untuk menuju target tersebut, ia bilang, mulai tahun depan lembaganya akan lebih fokus untuk mulai melakukan penataan kepemilikan gedung. Penataan misalnya akan dilakukan di Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Solo, hingga Yogyakarta.

"Kami sudah mulai membeli di beberapa daerah, misalnya Solo, Yogyakarta, Malang, Mataram, dan Papua," katanya.
Sementara sampai akhir tahun, OJK memperkirakan belanja lembaganya akan mencapai 100 persen dari pagu yang telah disiapkan. Meski, dari sisi penerimaan, jumlahnya baru Rp4,28 triliun atau 77,4 persen dari pagu yang dibidik.

Sedangkan tahun depan, lembaga mengusulkan belanja anggaran mencapai Rp5,68 triliun atau meningkat sekitar 14,11 persen dari pagu di RKA 2018. Dari jumlah tersebut, sekitar 51,34 persen akan digunakan untuk program strategis, seperti untuk pengawasan, perizinan, edukasi, perlindungan konsumen, hingga Sumber Daya Manusia (SDM).

Lalu, sekitar 11,84 persen lainnya untuk pengembangan sarana dan prasarana, misalnya gedung dan infrastruktur. Sisanya, digunakan untuk kegiatan penunjang lainnya.
"Misalnya, menaikkan gaji pegawai OJK sekitar 4 persen. Namun, rekrutmen pegawai baru hanya dilakukan dengan asumsi zero growth, yaitu hanya menambah pegawai kerja yang pensiun atau meninggal," katanya.
(uli/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER