Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan anggaran tersebut digunakan untuk menunjang seluruh program kerja yang telah dirancang oleh otoritas dalam setahun ini, mulai dari pengawasan, perizinan, pengembangan infrastruktur sistem data berteknologi, pengembangan aturan dan inovasi jasa keuangan digital, hingga edukasi.
"Misalnya, untuk membangun dan mengembangkan skema bank wakaf mikro, yang saat ini telah berdiri sebanyak 41 wakaf mikro dengan jumlah 4.761 debitur dan total pembiayaan mencapai Rp5,7 miliar," ucapnya di Gedung DPR/MPR, Senin (29/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini kantor OJK pusat masih menggunakan gedung di tiga lokasi itu. Tapi kami ingin isu strategis ini mendapat dukungan dari DPR, agar OJK memiliki kemandirian gedung kantor di pusat dan daerah," katanya.
Padahal, beberapa waktu lalu, OJK ingin menyewa kantor di Wisma Mulia 1 sebagai tambahan penunjang kegiatan operasional.
Selain itu, menurutnya, OJK tidak bisa terburu-buru memiliki gedung kantor baru karena masih ada kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Badan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu. "Saat ini kami sudah lakukan (bayar) yang sudah terutang. Sedangkan sisanya, akan dilakukan setelah itu secara mengangsur. Kami koordinasikan dengan DJP dan menteri keuangan," jelasnya.
Meski begitu, Wimboh berharap dalam empat tahun ke depan, lembaganya bisa memiliki gedung kantor pribadi. Saat ini, pihaknya tengah menyusun rencana kepemilikan gedung baru. "Kami proyeksikan, pada 2022 beban anggaran untuk sewa kantor turun dan beralih menjadi kepemilikan gedung," tuturnya.
Untuk menuju target tersebut, ia bilang, mulai tahun depan lembaganya akan lebih fokus untuk mulai melakukan penataan kepemilikan gedung. Penataan misalnya akan dilakukan di Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Solo, hingga Yogyakarta.
"Kami sudah mulai membeli di beberapa daerah, misalnya Solo, Yogyakarta, Malang, Mataram, dan Papua," katanya.
Sedangkan tahun depan, lembaga mengusulkan belanja anggaran mencapai Rp5,68 triliun atau meningkat sekitar 14,11 persen dari pagu di RKA 2018. Dari jumlah tersebut, sekitar 51,34 persen akan digunakan untuk program strategis, seperti untuk pengawasan, perizinan, edukasi, perlindungan konsumen, hingga Sumber Daya Manusia (SDM).
Lalu, sekitar 11,84 persen lainnya untuk pengembangan sarana dan prasarana, misalnya gedung dan infrastruktur. Sisanya, digunakan untuk kegiatan penunjang lainnya.
"Misalnya, menaikkan gaji pegawai OJK sekitar 4 persen. Namun, rekrutmen pegawai baru hanya dilakukan dengan asumsi zero growth, yaitu hanya menambah pegawai kerja yang pensiun atau meninggal," katanya.
(uli/agt)