Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akhirnya membuka keran
impor jagung untuk pakan ternak. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan di Kantor
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (2/11) mengatakan kebijakan tersebut ditempuh untuk menekan harga jual jagung yang melesat di pasar.
"Ada alokasi (jagung) untuk peternak kecil. Skemanya Bulog yang akan impor," ujarnya Jumat (2/11).
Secara terpisah, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian I Ketut Diarmita menambahkan kebutuhan impor jagung berkisar 50 ribu hingga 100 ribu ton sampai akhir tahun ini. Jagung impor itu hanya untuk peternak mandiri dan akan dijual sesuai harga acuan yang ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 58 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Acuan di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen.
Dalam beleid tersebut, harga acuan penjualan jagung ke konsumen adalah Rp4 ribu per kilogram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jagung kan mahal. Jadi biar terjangkau, misalnya harganya menjadi Rp4 ribu sesuai harga acuan, maka diintervensi," ujarnya.
Nantinya, lanjut Ketut, Bulog akan ditugaskan oleh Menteri BUMN untuk mulai mengimpor jagung secepatnya.
Sementara, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Menteri Pertanian Amran Sulaeman yang menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian hari ini enggan berkomentar mengenai kebijakan impor jagung tersebut.
"Soal (impor jagung) itu tanya Pak Menko (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution)," ujar Enggartiasto.
Harga jagung untuk di pasar merangkak naik. K
etua Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) Parjuni beberapa waktu lalu harga jagung yang dibutuhkan untuk pakan ternak sudah mencapai Rp5.200 per kilogram.
Harga tersebut jauh dari harga acuan Kementerian Perdagangan. Data Kemendag menyebut harga di tingkat konsumen untuk pembelian dan penjualan sekitar Rp4.000 per kg sesuai Permendag Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017.
(sfr/agt)