Direktur Utama Taspen Iqbal Latanro mengatakan santunan yang diberikan ini masih bisa bertambah bila sudah ada lampiran Surat Perjalanan Dinas (SPD) dari masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L) yang menyatakan bahwa PNS yang meninggal tersebut sedang dalam masa tugas.
"Yang kami bayarkan hari ini adalah status kematian, bukan tewas. Yang menentukan tewas atau tidak, itu dari pejabat kepegawaian. Kalau statusnya sudah ada, bisa bertambah jumlah santunannya," ujarnya di Hotel Borobudur, Senin (5/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menerima santunan pribadi, PNS yang menjadi korban juga akan mendapat santunan pendidikan bila memiliki anak dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 anak. Tanggungan tersebut akan diberikan dalam bentuk beasiswa pendidikan senilai Rp15 juta per anak atau Rp30 juta per 2 anak.
Adapun 47 PNS yang menjadi korban terdiri dari 21 PNS dari Kementerian Keuangan, 10 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), 5 orang dari Kejaksaan, 4 orang dari Mahkamah Agung, dan 3 orang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Lalu, 2 orang dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), 1 orang dari Kementerian Kesehatan, dan 1 orang dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Menurutnya, bila semua proses administrasi dan pengecekan sudah selesai, maka Taspen akan melakukan pencairan dana santunan sesegera mungkin. Namun, sampai hari ini, pencairan belum bisa dilakukan karena perseroan masih perlu menunggu pernyataan resmi proses pencarian korban dari Badan SAR Nasional (Basarnas).
"Kalau sudah ada permintaan keluarga untuk dimasukkan ke rekening tunai. Kami pastikan sore hari sudah masuk, selama mereka sudah tanda tangan," jelasnya.
Ia bilang, santunan ini diberikan Taspen lantaran para PNS memang berhak mendapat santunan atas premi yang telah dibayarkan pemerintah pusat sejak 2015 silam. Premi tersebut sekitar Rp30-40 ribu per orang setiap bulannya. (uli/agi)