Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Bantuan Hukum (
LBH) Jakarta menilai konsumen dapat mempidanakan perusahaan teknologi finansial (
fintech) dan Otoritas Jasa Keuangan (
OJK)
jika mengalami penagihan utang secara kasar. Sejak membuka pos pengaduan terkait
fintech, LBH Jakarta telah menerima 50 laporan terkait fintech.
"Kemarin sore jam 16, sudah masuk 50 [laporan]," ujar Kepala Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora di kantornya, Jakarta, Selasa (6/11).
Nelson mengatakan data tersebut masih bersifat mentah sehingga pihaknya masih perlu waktu untuk mengklasifikasi aduan yang masuk terkait perkara pinjaman utang berbasis aplikasi ini. Pos pengaduan ini baru berjalan dua hari dan berlangsung hingga 25 November 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nelson menerangkan ada berbagai cara untuk menindaklanjuti perkara ini setelah semua aduan diterima. Salah satunya, mengajukan gugatan hukum atau melapor ke kepolisian.
"Fintech-nya bisa digugat. OJK bisa juga bisa digugat karena dianggap lalai dalam perlindungan konsumen," imbuh Nelson.
Ia menilai ada ada kesan abai dari OJK dalam menanggapi keluhan masyarakat dan menindak
fintech nakal sehingga kasus ini muncul ke permukaan.
OJK sendiri sudah memberi tanggapan terkait aduan warga ke LBH Jakarta. Mereka berkilah tingkat bunga pinjaman dan mekanisme penagihan dari fintech pinjam meminjam sesuai disiplin yang telah dibuat pelaku pasar.
"Kami menerapkan
market conduct, terkait transparansi dalam rangka perlindungan konsumen. Mengenai cara penagihan dan tingkat bunga maksimal, sudah disepakati dan diatur sepenuhnya oleh AFPI yang mewadahi anggota
fintech legal atau terdaftar di OJK," ujar Sekar kepada
CNNIndonesia.com, Senin (5/11).
LBH Jakarta menyampaikan bahwa sejak 2016 pihaknya telah menerima 10 pengaduan dari 283 korban pelanggaran hukum dan HAM untuk perkara simpan meminjam dari
fintech. Sejauh ini, LBH Jakarta menerima laporan bahwa peminjam merasa data pribadi mereka diambil aplikasi melalui ponsel, serta mengalami penagihan secara kasar dan tanpa kenal waktu.
(agi/bin/agi)