
LBH Jakarta: Konsumen Bisa Gugat OJK dan Fintech
CNN Indonesia | Selasa, 06/11/2018 20:05 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai konsumen dapat mempidanakan perusahaan teknologi finansial (fintech) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika mengalami penagihan utang secara kasar. Sejak membuka pos pengaduan terkait fintech, LBH Jakarta telah menerima 50 laporan terkait fintech.
"Kemarin sore jam 16, sudah masuk 50 [laporan]," ujar Kepala Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora di kantornya, Jakarta, Selasa (6/11).
Nelson mengatakan data tersebut masih bersifat mentah sehingga pihaknya masih perlu waktu untuk mengklasifikasi aduan yang masuk terkait perkara pinjaman utang berbasis aplikasi ini. Pos pengaduan ini baru berjalan dua hari dan berlangsung hingga 25 November 2018.
Nelson menerangkan ada berbagai cara untuk menindaklanjuti perkara ini setelah semua aduan diterima. Salah satunya, mengajukan gugatan hukum atau melapor ke kepolisian.
"Fintech-nya bisa digugat. OJK bisa juga bisa digugat karena dianggap lalai dalam perlindungan konsumen," imbuh Nelson.
Ia menilai ada ada kesan abai dari OJK dalam menanggapi keluhan masyarakat dan menindak fintech nakal sehingga kasus ini muncul ke permukaan.
OJK sendiri sudah memberi tanggapan terkait aduan warga ke LBH Jakarta. Mereka berkilah tingkat bunga pinjaman dan mekanisme penagihan dari fintech pinjam meminjam sesuai disiplin yang telah dibuat pelaku pasar.
"Kami menerapkan market conduct, terkait transparansi dalam rangka perlindungan konsumen. Mengenai cara penagihan dan tingkat bunga maksimal, sudah disepakati dan diatur sepenuhnya oleh AFPI yang mewadahi anggota fintech legal atau terdaftar di OJK," ujar Sekar kepada CNNIndonesia.com, Senin (5/11).
LBH Jakarta menyampaikan bahwa sejak 2016 pihaknya telah menerima 10 pengaduan dari 283 korban pelanggaran hukum dan HAM untuk perkara simpan meminjam dari fintech. Sejauh ini, LBH Jakarta menerima laporan bahwa peminjam merasa data pribadi mereka diambil aplikasi melalui ponsel, serta mengalami penagihan secara kasar dan tanpa kenal waktu. (bin/agi)
"Kemarin sore jam 16, sudah masuk 50 [laporan]," ujar Kepala Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora di kantornya, Jakarta, Selasa (6/11).
Nelson mengatakan data tersebut masih bersifat mentah sehingga pihaknya masih perlu waktu untuk mengklasifikasi aduan yang masuk terkait perkara pinjaman utang berbasis aplikasi ini. Pos pengaduan ini baru berjalan dua hari dan berlangsung hingga 25 November 2018.
Nelson menerangkan ada berbagai cara untuk menindaklanjuti perkara ini setelah semua aduan diterima. Salah satunya, mengajukan gugatan hukum atau melapor ke kepolisian.
"Fintech-nya bisa digugat. OJK bisa juga bisa digugat karena dianggap lalai dalam perlindungan konsumen," imbuh Nelson.
Ia menilai ada ada kesan abai dari OJK dalam menanggapi keluhan masyarakat dan menindak fintech nakal sehingga kasus ini muncul ke permukaan.
OJK sendiri sudah memberi tanggapan terkait aduan warga ke LBH Jakarta. Mereka berkilah tingkat bunga pinjaman dan mekanisme penagihan dari fintech pinjam meminjam sesuai disiplin yang telah dibuat pelaku pasar.
"Kami menerapkan market conduct, terkait transparansi dalam rangka perlindungan konsumen. Mengenai cara penagihan dan tingkat bunga maksimal, sudah disepakati dan diatur sepenuhnya oleh AFPI yang mewadahi anggota fintech legal atau terdaftar di OJK," ujar Sekar kepada CNNIndonesia.com, Senin (5/11).
LBH Jakarta menyampaikan bahwa sejak 2016 pihaknya telah menerima 10 pengaduan dari 283 korban pelanggaran hukum dan HAM untuk perkara simpan meminjam dari fintech. Sejauh ini, LBH Jakarta menerima laporan bahwa peminjam merasa data pribadi mereka diambil aplikasi melalui ponsel, serta mengalami penagihan secara kasar dan tanpa kenal waktu. (bin/agi)
ARTIKEL TERKAIT

OJK dan Fintech Bantah Bunga 'Selangit' dan Penagihan Kasar
Ekonomi 1 tahun yang lalu
OJK Terima Permohonan Pencatatan 21 Startup Sektor Keuangan
Ekonomi 1 tahun yang lalu
OJK Bantah Perang Suku Bunga Deposito Antarbank
Ekonomi 1 tahun yang lalu
Manajemen AJB Bumiputera Janji Utamakan Bayar Klaim Nasabah
Ekonomi 1 tahun yang lalu
Habiskan Dana Rp3,12 Triliun, OJK Belum Punya Gedung Sendiri
Ekonomi 1 tahun yang lalu
OJK akan Terbitkan Beleid Izin Perusahaan Efek di Daerah
Ekonomi 1 tahun yang lalu
BACA JUGA

LBH Jakarta: Laporan Ketidakadilan Proses Peradilan Terbanyak
Nasional • 07 December 2019 01:20
Orang Indonesia Habiskan 15 Persen Gaji untuk Belanja Online
Teknologi • 02 December 2019 20:04
Ovo Yakin Indonesia Bisa Tiru Kisah Sukses Fintech China
Teknologi • 29 November 2019 09:22
Satpam OJK Bunuh Diri Diduga Terlilit Utang Rp22 Juta
Nasional • 28 November 2019 13:58
TERPOPULER

Trump Kecam Bank Dunia Karena Beri Pinjaman ke China
Ekonomi • 9 jam yang lalu
OPEC Akan Pangkas Produksi Minyak 1,7 Juta Barel per Hari
Ekonomi 12 jam yang lalu
Jokowi Targetkan Tol JORR II Selesai Akhir 2020
Ekonomi 14 jam yang lalu