OJK dan Fintech Bantah Bunga 'Selangit' dan Penagihan Kasar

CNN Indonesia
Selasa, 06 Nov 2018 07:53 WIB
OJK dan asosiasi fintech mengklaim perusahaan fintech menetapkan bunga pinjaman secara transparan dan sesuai pasar, serta melakukan penagihan sesuai ketentuan.
Ilustrasi fintech. (REUTERS/Edgar Su)
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim tingkat bunga pinjaman dari perusahaan teknologi berbasis keuangan (financial technology/fintech) saat ini sejatinya sudah sesuai dengan disiplin pasar (market conduct). Begitu pula dengan cara penagihan atas pinjaman yang diberikan oleh fintech.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan tingkat bunga pinjaman fintech saat ini sebenarnya sudah disepakati dan diatur oleh para pelaku yang tergabung Asosiasi Fintek Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan telah secara resmi terdaftar di otoritas.

Lebih lanjut, menurutnya, tingkat bunga pinjaman tersebut seharusnya juga sudah diinformasikan secara transparan dan rinci oleh fintech kepada calon peminjam sebelum sepakat untuk meneken perjanjian pinjaman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menerapkan market conduct, terkait transparansi dalam rangka perlindungan konsumen. Mengenai cara penagihan dan tingkat bunga maksimal, sudah disepakati dan diatur sepenuhnya oleh AFPI yang mewadahi anggota fintech legal atau terdaftar di OJK," ujar Sekar kepada CNNIndonesia.com, Senin (5/11).


Meski begitu, Sekar bilang, memang otoritasnya tidak menuangkan ketentuan mengenai standar tingkat bunga pinjaman fintech. Sebab, kembali pada prinsip market conduct, OJK menilai penentuan tingkat bunga pinjaman itu bisa merujuk pada kesepakatan di bawah AFPI.

Lebih lanjut, payung hukum bertajuk Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi hanya menitikberatkan aturan untuk fintech dari sisi perizinan, mekanisme peminjaman, pengawasan, hingga mitigasi risiko.

"POJK 77 tidak mengatur mengenai suku bunga pinjaman. Tapi semua fintech peer-to-peer lending (pinjam meminjam) yang terdaftar atau berizin di OJK, wajib memenuhi seluruh ketentuan di POJK 77, termasuk kewajiban dan larangan," katanya.

Dari sisi industri, Co-Founder sekaligus Chief Executive Officer (CEO) Modalku Reynold Wijaya mengklaim tingkat bunga pinjaman yang ditawarkan sudah sesuai dengan mekanisme pasar dan indikator penentu tingkat bunga. Mulai dari penilaian (assessment), penggolongan (grading), hingga risiko. Sementara dari sisi penagihan, ia menyebut penagihan dilakukan secara wajar dan tidak pernah dikeluhkan peminjam.

"Fintech banyak sekali macamnya, bukan berarti sama. Ada yang rendah (tingkat bunganya), ada yang tinggi. Kalau untuk pinjaman produktif, kami tergolong rendah. Tingkat bunga di kisaran 12-20 persen per tahun," ucapnya.


Senada, Co-Founder sekaligus CEO Koinworks Benedicto Haryono juga mengklaim bahwa tingkat bunga pinjaman yang ditawarkan sesuai dengan mekanisme pasar dan indikator perhitungan bunga yang berbasis pada risiko. Bunga pinjaman secara efektif berkisar 12-18 persen per tahun.

"Bunga cukup rendah, bahkan beberapa produk apabila dibandingkan dengan perbankan, lebih rendah. Kalau di perbankan biasanya dikomparasi dengan produk Kredit Tanpa Agunan (KTA)," tuturnya.

Ia pun mengklaim bunga yang ditawarkan bisa semakin rendah bagi peminjam yang sudah dua atau tiga kali melakukan peminjaman di perusahaannya.

Meski begitu, memang menurut Benedicto, prinsip pinjaman dari perusahaannya tidak bisa disamakan dengan fintech yang memberi pinjaman dengan bunga pengembalian per hari. Sebab, perusahaan lebih memilih untuk memberikan pinjaman dengan tenor minimal 6 bulan.

"Payday loan apabila menggulung terus tentunya jumlahnya menjadi tinggi sekali dalam waktu dekat," ungkapnya.


Sementara, Corporate Secretary Uang Teman Adrian Dosiwoda mengatakan perusahaan menawarkan bunga hingga 1 persen per hari kepada nasabah. Meski bunga terbilang tinggi, ia memastikan semua komponen biaya layanan pinjaman telah disampaikan secara transparan kepada peminjam.

"Semua komponen biaya layanan kami sampaikan secara transparan dan dicantumkan secara jelas dalam situs resmi kami," jelasnya.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuat pos pengaduan bagi peminjam dana dari fintech karena mendapat banyak aduan terkait cara penagihan pinjaman yang sudah melanggar hukum dan hak asasi manusia para peminjam.

"LBH Jakarta menilai bahwa kewajiban membayar pinjaman adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh semua konsumen/peminjam. Namun, persoalan yang muncul akibat dari pelanggaran hukum dan HAM dalam penggunaan aplikasi pinjaman online tidak dapat dibenarkan," ujar Jeanny Silvia Sari Sirait, pengacara publik LBH Jakarta.


Data LBH Jakarta mencatat setidaknya lembaga telah menerima 10 pengaduan dari 283 korban pelanggaran hukum dan HAM sejak 2016. Dari aduan tersebut, beberapa laporan menyebutkan bahwa peminjam merasa data pribadinya diambil dari aplikasi. Penagihan juga dilakukan secara berlebihan oleh debt collector.

Menurut Jeanny, debt collector menghantui para peminjam dengan menagih utang kepada keluarga, kolega atau siapapun yang ada di kontak ponsel peminjam. Peminjam juga merasa 'ngeri' ketika mengetahui bahwa pinjaman yang mereka lakukan ternyata bunganya tak terbatas.

"Bunga disebutkan di awal misalnya 20 persen dalam terms and condition, tetapi pada praktiknya bunga bisa bertambah suka-suka mereka saja," jelasnya.

Selain itu, penagihan yang dilakukan lebih menyerupai teror yang tak kenal waktu dan tempat. Penagih bahkan mengancam akan menyebarkan foto yang diambil dari ponsel peminjam ke sosial media. Korban juga diarahkan untuk membayar hutang dengan cara apapun bahkan menjual diri hingga menjual organ tubuh asalkan hutang dibayar. (uli/agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER