Menhub Rombak Ditjen Perhubungan Udara

CNN Indonesia
Senin, 12 Nov 2018 14:16 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi merombak susunan pejabat di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Ilustrasi transportasi udara. (Istockphoto/dmitriymoroz).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi merombak susunan pejabat di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Salah satu perombakan, yaitu melengserkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Hubungan Udara Kementerian Perhubungan Mohamad Pramintohadi Sukarno.

Seperti dilansir Antara, Budi Karya melantik Polana Banguningsih Pramesti sebagai pejabat tetap Dirjen Hubungan Udara, pada hari ini, Senin (12/11). Sebelumnya, jabatan Dirjen Hubungan Udara diduduki oleh Agus Santoso yang kini sudah dalam masa pensiun.

Praminto yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Ditjen Perhubungan Udara dan Plt Dirjen Perhubungan Udara ditempatkan sebagai Direktur Bandar Udara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sementara itu, kursi Sekretaris Jenderal Perhubungan Udara baru dijabat oleh Nur Isnin Istiartono dan Direktur Keamanan Penerbangan dijabat oleh Dadun Kohar.

"Pak Agus (Agus Santoso) yang sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Hubud seharusnya pensiun, tetapi dikaryakan lagi menjadi widyaiswara (PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional yang berwenang untuk mendidik)," ujar sumber CNNIndonesia.com, Senin (12/11).

Tahun ini, industri perhubungan udara diuji dengan peristiwa jatuhnya Pesawat Lion Air JT 610 di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, hingga menewaskan sebanyak 189 orang di dalamnya.

"Benar, sudah tadi pagi (dilantik)," ucap Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub Sugihardjo.


Sebelumnya, Pesawat Lion Air JT600 dengan rute Jakarta-Jambi juga mengalami dekompresi kabin atau tekanan udara berkurang saat sedang mengudara pada April lalu. Akibatnya, pesawat mendarat darurat di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang.

Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan insiden-insiden tersebut menunjukkan adanya kelemahan pada sistem manajemen dalam tubuh Lion Air. Untuk itu, ia menilai pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan perlu melakukan audit menyeluruh atas Lion Air.

Menurutnya, Kementerian Perhubungan memiliki diskresi untuk melakukan audit sebuah maskapai penerbangan. Diskresi merupakan keputusan atau tindakan yang ditetapkan atau dilakukan pemerintah untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas atau stagnasi pemerintahan.

(uli/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER