Sebelumnya, pengenaan cukai sebesar 57 persen dari harga jual terhadap cairan rokok elektrik mulai berlaku per 1 Oktober lalu. Pemberlakuan tersebut mundur tiga bulan dari rencana. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, pungutan cukai vape harusnya mulai berlaku efektif 1 Juli 2018.
"Sekarang adalah masa penertiban sehingga kami harapkan sudah tidak ada lagi yang tidak berpita," Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi usai menghadiri rapat di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Senin (12/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Merpati Bakal Beroperasi Lagi pada 2019 |
Heru mengungkapkan instansinya terus menggenjot penerimaan CHT yang sampai akhir Oktober terkumpul Rp101,05 triliun atau 68,17 persen dari target. Adapun total realisasi penerimaan cukai pada periode yang sama mencapai Rp105,9 triliun atau 68,16 persen dari target Rp155,4 triliun.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan penindakan pita cukai ilegal yang telah membuahkan hasil. Hal itu tercermin dari Survei rokok ilegal dari Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada (FEB UGM) tahun ini.
Angka tersebut relatif baik jika dibandingkan negara lain. Sebagai pembanding, Heru menyebutkan persentase peredaran rokok ilegal di Malaysia mencapai 54 persen, Vietnam 23 persen, dan Filipina sekitar 12 persen. (sfr/bir)