Revisi Aturan Pengetatan Operasi Pasar Modern Alot

CNN Indonesia
Kamis, 15 Nov 2018 11:09 WIB
Rencana pemerintah memperketat operasi pasar modern dengan merevisi Pepres Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern alot.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan menargetkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern selesai tahun ini.  Prosesnya sendiri sudah berlangsung sejak 2015 namun tak kunjung selesai.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih mengatakan revisi Perpres 112 Tahun 2007 telah masuk tahap finalisasi. Menurutnya, revisi itu butuh harmonisasi antar pemangku kepentingan terkait.

"Tahun ini bisa, target tahun ini, semoga," ujarnya di Jakarta, Selasa (13/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karyanto mengakui lambatnya proses revisi lantaran ketentuan tersebut harus mengakomodasi kepentingan berbagai pihak dari sisi pelaku usaha ritel modern maupun tradisional. Untuk itu, revisi ini disusun berdasarkan masukan dari pihak-pihak terkait.


"Kami harus mengakomodasi dan menampung semua kepentingan jangan sampai industri ritel terganggu dan sebagainya," imbuhnya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey mengatakan revisi Perpres 112 Tahun 2007 diperlukan untuk meningkatkan daya saing industri ritel dalam negeri. Mewakili industri ritel, Aprindo telah menyampaikan masukan kepada pemerintah dalam revisi beleid itu.  

"Lewat revisi ini diharapkan industri ritel memiliki kekuatan untuk berekspansi dari waktu ke waktu karena Indonesia luas, sehingga pasar ritel masih bisa dikembangkan," ujarnya kepada CNN Indonesia.com.

Roy menuturkan salah satu usulan dari asosiasi yaitu terkait pelonggaran syarat pendirian pusat perbelanjaan toko modern. Dalam Pasal 3 Ayat 1 beleid itu disebutkan bahwa lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten atau Kota dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten atau kota, termasuk peraturan zonasinya.



Roy menyebut aturan itu menghalangi ekspansi pusat perbelanjaan dan toko modern lantaran belum seluruh kabupaten atau kota menyediakan RDTR. Belum lagi proses administrasi RDTR memakan waktu lama jika pelaku usaha mengurusnya secara mandiri. 

"RDTR ini masih sangat minim, dari 516 kabupaten kota RDTR baru sekitar 20-an," imbuhnya.

Roy mengatakan dalam rancangan Perpres yang baru poin tersebut telah direvisi sesuai dengan usulan dari asosiasi. Pelaku usaha tidak wajib mengacu kepada RDTR namun bisa juga menggunakan RTRW."Jadi kami tetap bisa berekspansi walaupun RDTR belum dimiliki suatu kota, kabupaten atau provinsi, karena kalau kita menunggu RDTR bagaimana kami mau ekspansi. Jadi kelihatannya usulan itu sudah terserap," ujarnya.

Pemerintah berniat menata ulang keberadaan pasar modern. Menko Perekonomian saat membuka rencana revisi Perpres 112 mengatakan tata ulang diperlukan karena pihaknya menilai pertumbuhan pasar modern sekarang ini makin tak terkontrol dan cenderung menutup pergerakan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. 

Hambatan terutama berkaitan dengan merek. Pasar modern selama ini lebih banyak menggunakan merek sendiri ketimbang milik UMKM. 

(ulf/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER