Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih mengatakan revisi Perpres 112 Tahun 2007 telah masuk tahap finalisasi. Menurutnya, revisi itu butuh harmonisasi antar pemangku kepentingan terkait.
"Tahun ini bisa, target tahun ini, semoga," ujarnya di Jakarta, Selasa (13/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami harus mengakomodasi dan menampung semua kepentingan jangan sampai industri ritel terganggu dan sebagainya," imbuhnya.
"Lewat revisi ini diharapkan industri ritel memiliki kekuatan untuk berekspansi dari waktu ke waktu karena Indonesia luas, sehingga pasar ritel masih bisa dikembangkan," ujarnya kepada CNN Indonesia.com.
Roy menuturkan salah satu usulan dari asosiasi yaitu terkait pelonggaran syarat pendirian pusat perbelanjaan toko modern. Dalam Pasal 3 Ayat 1 beleid itu disebutkan bahwa lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten atau Kota dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten atau kota, termasuk peraturan zonasinya.
Roy menyebut aturan itu menghalangi ekspansi pusat perbelanjaan dan toko modern lantaran belum seluruh kabupaten atau kota menyediakan RDTR. Belum lagi proses administrasi RDTR memakan waktu lama jika pelaku usaha mengurusnya secara mandiri.
"RDTR ini masih sangat minim, dari 516 kabupaten kota RDTR baru sekitar 20-an," imbuhnya.
Roy mengatakan dalam rancangan Perpres yang baru poin tersebut telah direvisi sesuai dengan usulan dari asosiasi. Pelaku usaha tidak wajib mengacu kepada RDTR namun bisa juga menggunakan RTRW."Jadi kami tetap bisa berekspansi walaupun RDTR belum dimiliki suatu kota, kabupaten atau provinsi, karena kalau kita menunggu RDTR bagaimana kami mau ekspansi. Jadi kelihatannya usulan itu sudah terserap," ujarnya.
Pemerintah berniat menata ulang keberadaan pasar modern. Menko Perekonomian saat membuka rencana revisi Perpres 112 mengatakan tata ulang diperlukan karena pihaknya menilai pertumbuhan pasar modern sekarang ini makin tak terkontrol dan cenderung menutup pergerakan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.
Hambatan terutama berkaitan dengan merek. Pasar modern selama ini lebih banyak menggunakan merek sendiri ketimbang milik UMKM.
(ulf/agt)
"RDTR ini masih sangat minim, dari 516 kabupaten kota RDTR baru sekitar 20-an," imbuhnya.
Roy mengatakan dalam rancangan Perpres yang baru poin tersebut telah direvisi sesuai dengan usulan dari asosiasi. Pelaku usaha tidak wajib mengacu kepada RDTR namun bisa juga menggunakan RTRW."Jadi kami tetap bisa berekspansi walaupun RDTR belum dimiliki suatu kota, kabupaten atau provinsi, karena kalau kita menunggu RDTR bagaimana kami mau ekspansi. Jadi kelihatannya usulan itu sudah terserap," ujarnya.
Pemerintah berniat menata ulang keberadaan pasar modern. Menko Perekonomian saat membuka rencana revisi Perpres 112 mengatakan tata ulang diperlukan karena pihaknya menilai pertumbuhan pasar modern sekarang ini makin tak terkontrol dan cenderung menutup pergerakan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.
Hambatan terutama berkaitan dengan merek. Pasar modern selama ini lebih banyak menggunakan merek sendiri ketimbang milik UMKM.