Jakarta, CNN Indonesia -- Bursa Efek Indonesia (
BEI) resmi menerapkan penyelesaian transaksi
pasar saham T+2 mulai hari ini, Senin (26/11). Aturan baru itu membuat penyelesaian
transaksi bursa lebih cepat dari semula tiga hari menjadi hanya dua hari.
Dalam aturan baru transaksi T+2, penyerahan efek oleh penjual dan penyerahan dana oleh pembeli dilakukan pada hari bursa ke-2 setelah terjadinya transaksi bursa. Pada beleid sebelumnya, penyelesaian dilakukan pada hari ke-3 setelah transaksi.
Direktur Utama BEI Inarno Djajadi menyampaikan saat ini negara-negara dari Kawasan Eropa, Asia, dan Amerika sudah mulai mempercepat Siklus Penyelesaian transaksi dari T+3 menjadi T+2.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan praktik yang diterapkan oleh bursa saham di dunia, salah satu rekomendasi pengembangan pasar modal dan praktik yang ada saat ini adalah mempersingkat siklus penyelesaian transaksi Bursa," paparnya dalam keterangan tertulis di laman resmi BEI.
Secara rinci disebutkan, penerapan T+2 dapat memberi manfaat bagi industri pasar modal, di antaranya meningkatkan efisiensi proses penyelesaian, menyelaraskan waktu penyelesaian dengan bursa dunia, meningkatkan likuiditas pasar, memanfaatkan dana yang lebih cepat, hingga menurunkan risiko pasar secara keseluruhan.
Dengan ketentuan baru tersebut, maka akhir pekan lalu regulator pasar modal, anggota bursa, bank kustodian, vendor sistem, dan nasabah melakukan penyesuaian sistem dan parameter yang diperlukan dalam perubahan sistem.
Seluruh transaksi bursa yang terjadi hari ini dan seterusnya akan menggunakan siklus penyelesaian T+2. Pada tahap awal, kliring atas transaksi Jumat lalu dan hari ini digabung, kemudian penyelesaian jatuh pada 28 november 2018. Hari penyelesaian pertama dengan siklus T+2 berlangsung pada Rabu (28/11) mendatang.
(lav)