Perdagangan Saham First Media Disetop Bila Bisnis Terganggu
CNN Indonesia
Kamis, 22 Nov 2018 12:52 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Ilustrasi. (Dok. First Media).
Jakarta, CNN Indonesia -- Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka kemungkinan bakal menghentikan perdagangan (suspensi) saham PT First Media Tbk sementara waktu bila persoalan tunggakan kewajiban pembayaran BHP frekuensi radio di 2,3 GHz mengganggu keberlangsungan bisnis emiten berkode KBLV tersebut.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan pihaknya sudah memanggil First Media sejak kasus itu mencuat ke publik beberapa waktu lalu. Manajemen pun kooperatif dan sudah berdiskusi dengan BEI dua kali.
"Sampai saat ini kan Kementerian Komunikasi dan Informatika masih proses silahkan tunggu dulu, itu juga kami tanyakan karena pencabutan itu mempengaruhi bisnis mereka dan going concern-nya tidak," kata Nyoman, Kamis (22/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, perusahaan beserta PT Internux (Bolt) telah menyampaikan kesanggupannya untuk membayar tunggakan kepada pemerintah. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan surat keputusan (SK) Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio bisa saja ditunda terlebih dahulu. Rudiantara menyebut pihaknya sedang membicarakan hal tersebut dengan Kementerian Keuangan.
"Tadi pagi saya terima surat, mereka mau membayar tapi cara membayarnya bagaimana lagi di bahas di sana (rapat)," ujar Rudiantara pada awal pekan ini.
Sebagai informasi, First Media merupakan pemegang saham terbesar di Internux sejak 2014 lalu. Namun, selain First Media dan Internux, satu operator lainnya yang kini menunggak pembayaran BHP frekuensi radio di 2,3 GHz, yakni PT Jasnita Telekomindo.
Berkaitan tunggakan ini, BEI juga memantau apakah permasalahan ini mempengaruhi kinerja First Media ke depannya. Sebab, bila izin penggunaan radio First Media dan Internux dicabut, maka perusahaan akan kehilangan juga potensi pendapatan dari Internux sebagai operator Bolt.
"Mereka kalau ada anak yang konsolidasi dan misalnya dominan tentunya akan mempengaruhi induknya kan," jelas Nyoman.
Diketahui, First Media dan Bolt menunggak kewajiban membayar BHP frekuensi radio di 2,3 GHz untuk tahun 2016 dan 2017. Jumlah tunggakan pokok dan dendanya masing-masing Rp364 miliar dan Bolt sebesar Rp343 miliar.
Bila dijumlahkan, tunggakan dan denda BHP frekuensi radio tahun 2016 dan 2017 kedua anak perusahaan Grup Lippo ini sekitar Rp 707 miliar. Sementara, tunggakan dan denda Jasnita sebesar Rp2,19 miliar.
Untuk harga sahamnya sampai pada pukul 11.09 Kamis (22/11) ini tercatat turun 6,38 persen atau 30 poin ke level Rp440 per saham. Namun, pada pembukaan tadi pagi sempat bertengger di level Rp452 per saham.