Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan pihaknya sudah memanggil First Media sejak kasus itu mencuat ke publik beberapa waktu lalu. Manajemen pun kooperatif dan sudah berdiskusi dengan BEI dua kali.
"Sampai saat ini kan Kementerian Komunikasi dan Informatika masih proses silahkan tunggu dulu, itu juga kami tanyakan karena pencabutan itu mempengaruhi bisnis mereka dan going concern-nya tidak," kata Nyoman, Kamis (22/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi pagi saya terima surat, mereka mau membayar tapi cara membayarnya bagaimana lagi di bahas di sana (rapat)," ujar Rudiantara pada awal pekan ini.
Berkaitan tunggakan ini, BEI juga memantau apakah permasalahan ini mempengaruhi kinerja First Media ke depannya. Sebab, bila izin penggunaan radio First Media dan Internux dicabut, maka perusahaan akan kehilangan juga potensi pendapatan dari Internux sebagai operator Bolt.
"Mereka kalau ada anak yang konsolidasi dan misalnya dominan tentunya akan mempengaruhi induknya kan," jelas Nyoman.
Bila dijumlahkan, tunggakan dan denda BHP frekuensi radio tahun 2016 dan 2017 kedua anak perusahaan Grup Lippo ini sekitar Rp 707 miliar. Sementara, tunggakan dan denda Jasnita sebesar Rp2,19 miliar.
Untuk harga sahamnya sampai pada pukul 11.09 Kamis (22/11) ini tercatat turun 6,38 persen atau 30 poin ke level Rp440 per saham. Namun, pada pembukaan tadi pagi sempat bertengger di level Rp452 per saham.