RI-Arab Saudi Teken Kerja Sama Investigasi Penerbangan

Antara | CNN Indonesia
Senin, 03 Des 2018 02:49 WIB
Indonesia dan Arab Saudi menandatangani nota kerja sama MoC) mengenai investigasi kecelakaan penerbangan dan kerja sama bilateral.
Ilustrasi pesawat terbang. (ANTARA FOTO/Lucky R).
Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesia dan Arab Saudi menandatangani nota kerja sama (memorandum of cooperation/MoC) mengenai investigasi kecelakaan penerbangan dan kerja sama bilateral. Hal ini sudah digagas sejak lokakarya di Jeddah pada Maret 2018 lalu.

Dikutip dari Antara, penandatangan MoC dilakukan oleh Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Indonesia Soerjanto Tjahjono dan Direktur Jenderal Biro Investigasi Penerbangan (AIB) Arab Saudi Abdulelah O Felemban baru-baru ini.

Prosesi penandatangan berlangsung di kantor AIB dihadiri oleh jajaran pejabat AIB dan delegasi pejabat dari KNKT. Delegasi RI dan Arab Suadi juga mengadakan pertemuan bilateral yang menghasilkan rancangan MoC dengan fokus utama untuk meningkatkan keselamatan penerbangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Indonesia dan Arab Saudi merupakan sesama negara anggota Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). Kedua negara sepakat meningkatkan keselamatan penerbangan sesuai mandat Annex 13 Konvensi Chicago, dengan fokus kegiatan konkret yaitu pelatihan, pertukaran keahlian, informasi dan pengalaman.

Adapun, ruang lingkup kerja sama ini mencakup penawaran bantuan dan penggunaan tenaga investigasi keselamatan angkutan udara, fasilitas dan peralatan yang dinilai tepat dan sebagai sumber daya yang memadai.

Bantuan tersebut dapat mencakup keahlian di bidang teknik, operasional, perekam penerbangan, sumber daya manusia dan manajemen organisasi.


Selain itu, memfasilitasi keikutsertaan investigator pihak lain sebagai pengamat pada investigasi kecelakaan pesawat udara dan insiden serius. Tujuannya, untuk meningkatkan pemahaman pihak lain terkait persyaratan dan prosedur investigasi.

Terkait sumber daya, dapat menurunkan bantuan tim pada proses investigasi, termasuk spesialis perekam penerbangan dan spesialis teknis lainnya, kepada pihak yang meminta untuk menjadi anggota tim investigasi pada saat melaksanakan investigasi.

Terakhir, mengadakan kontak secara teratur dan mengatur kunjungan atau pertemuan dengan pihak lain dengan tujuan bertukar pengalaman, keterampilan, dan pengetahuan teknis.

(lav/lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER