Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menjelaskan pemberian DIPA dilakukan mulai pekan depan agar setelah itu para Kementerian/Lembaga (K/L) teknis dapat segera melakukan lelang dan perjanjian pengadaan belanja barang. Dengan begitu, ketika tahun anggaran berjalan per 1 Januari 2019, K/L sudah bisa membelanjakan anggaran sesuai dengan pagu yang didapat.
"Kalau DIPA sudah jadi, K/L bisa sign hasil lelang untuk pengadaan. Jadi hemat waktu, per 1 Januari langsung bisa realisasi belanja," ucap Asko di Nusa Dua, Bali, Rabu (5/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, sambungnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) baru ditetapkan pada April-Mei, sehingga realisasi belanja terlambat, 'mepet' akhir tahun, dan kerap tak optimal. "Makanya, kami mau percepat dan disiplinkan semua agar lebih optimal, karena ini bisa berdampak ke pola belanja selanjutnya," terangnya.
"Tapi menteri keuangan belum puas, kalau bisa penyerapannya hanya tersisa 2 persen itu bagus, apalagi kalau benar-benar bisa habis terpakai semua. Prinsipnya optimal," katanya.
Di sisi lain, sembari pemerintah pusat mempercepat pemberian DIPA, Kemenkeu meminta para K/L agar turut mematangkan perencanaan dan menunjuk pejabat keuangan yang tepat. Tak ketinggalan, bila ada revisi anggaran, maka K/L diharapkan dapat segera melakukannya secara online, sehingga lebih cepat untuk dilakukan penyesuaian.
Pada APBN 2019, pemerintah menargetkan penerimaan negara sebesar Rp2.165,1 triliun atau meningkat 14,27 persen dari asumsi penerimaan di APBN 2018 senilai Rp1.894,7 triliun. Sementara belanja negara dipatok Rp2.461,1 triliun atau naik 10,83 persen dari Rp2.220,6 triliun pada tahun ini.
Dari postur penerimaan dan belanja tersebut, pemerintah mengasumsikan defisit anggaran sebesar Rp296 triliun atau 1,84 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan defisit keseimbangan primer menjadi Rp20,1 triliun. Posisi defisit dan keseimbangan primer ini jauh lebih rendah ketimbang APBN 2018.