Suntikan Dana BPJS Kesehatan Rp2,2 Triliun Cair 14 Desember

CNN Indonesia
Kamis, 06 Des 2018 20:20 WIB
Dana untuk BPJS Kesehatan sebesar Rp2,2 triliun dari Kementerian Keuangan akan cair pekan depan. Itu adalah dana tahap kedua yang totalnya Rp5,2 triliun.
Mardiasmo menuturkan suntikan dana untuk BPJS Kesehatan diberikan berdasarkan hasil audit tahap II oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (ANTARA FOTO/IORA SUMMIT 2017/Widodo S. Jusuf).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan suntikan dana kepada Badan Penyelenggara Jaminan SosiaL (BPJS) Kesehatan sebesar Rp2,2 triliun akan cair pekan depan, tepatnya Jumat (14/12). Anggaran merupakan suntikan dana tahap kedua dengan total nilai sebesar Rp5,2 triliun.

Pada pekan ini, pemerintah menggelontorkan dana kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp3 triliun.

"Sudah cair Rp3 triliun, sisa Rp2,2 triliun, nanti tanggal 14, kalau jadwalnya tanggal 14 Desember 2018," ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, di Kantor DJP (6/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sebelumnya, pemerintah telah memberikan suntikan dana senilai Rp4,9 triliun pada lembaga tersebut.

Mardiasmo menuturkan suntikan dana diberikan berdasarkan hasil audit tahap II oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pada audit tahap II, BPKP meninjau keuangan BPJS Kesehatan meliputi, arus kas, saldo, pembayaran jatuh tempo ke Rumah Sakit (RS), gagal bayar, dan defisit keuangan.

Pada audit tahap III, BPKP akan menganalisa sistem dalam BPJS Kesehatan dan seluruh RS yang bermitra dengan BPJS Kesehatan.


"BPKP sedang jalan untuk melihat sistemnya baik dari BPJS dan RS. Rencananya, Januari sudah bisa tahu hasilnya," kata Mardiasmo.

Mardiasmo mengatakan pemerintah telah meminta manajemen BPJS Kesehatan untuk memetakan penyebab defisit. Pemerintah juga meminta eks-PT Asuransi Kesehatan (Askes) itu untuk meningkatkan tingkat kolektivitas.

"Kemarin disepakati minimal 60 persen. Nah 60 persen itu berapa tingkat penerimaannya sedang kami periksa kami tanya ke Direktur Keuangan,"ucapnya.


Mardiasmo juga menuturkan BPJS Kesehatan mengeluhkan kurangnya kewenangan untuk penagihan yang bersifat memaksa kepada peserta yang tidak taat membayar iuran. Saat ini, BPJS hanya memiliki kewenangan yang bersifat imbauan kepada peserta yang tidak taat membayar iuran.

Dengan tambahan suntikan dana sebesar Rp5,2 triliun pada tahap kedua, maka total dana yang telah digelontorkan untuk BPJS Kesehatan sebesar Rp10,1 triliun. Dana digunakan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan. (ulf/lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER