Konferensi Hukum Nasional Bahas Legislasi dan Kekuasaan Hakim

Advertorial | CNN Indonesia
Jumat, 07 Des 2018 00:00 WIB
Puskapsi Fakultas Hukum Universitas Jember menyelenggarakan Konferensi Hukum Nasional: Refleksi Hukum 2018 dan Proyeksi Hukum 2019.
Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember menyelenggarakan Konferensi Hukum Nasional (Foto: dok. Universitas Jember)
Jember, CNN Indonesia -- Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember pada Kamis (6/12/2018) menyelenggarakan Konferensi Hukum Nasional: Refleksi Hukum 2018 dan Proyeksi Hukum 2019. Tema yang dibahas dalam konferensi tahun ini adalah mengenai Legislasi dan Kekuasaan Kehakiman.

Tema tersebut sengaja dipilih mengingat pada 2018 ini permasalahan terbesar persoalan hukum di Indonesia masih seputar kinerja legislasi DPR yang rendah dan kualitas legislasi yang tidak menjawab persoalan di masyarakat, malah cenderung fokus pada kepentingan anggota DPR.

Sementara kekuasaan kehakiman menjadi bahasan karena pada 2018 ini MA dan badan peradilan di bawahnya justru menjadi penghambat dalam menegakkan keadilan di Indonesia. Putusan MA dan badan peradilan di bawahnya belum mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang ada di masyarakat dan malah menimbulkan permasalahan baru akibat sulitnya eksekusi putusan tersebut.

Padahal hakikat keberadaan kekuasaan kehakiman adalah untuk menyelesaikan masalah yang tidak mampu diselesaikan cabang kekuasaan negara lainnya. Contoh kasus pengadilan justru menjadi sumber masalah baru adalah tidak diikutinya putusan MK oleh putusan MA dan PTUN, terkait larangan pengurus parpol menjadi calon anggota DPD di Pemilu 2019.
Konferensi Hukum Nasional Angkat Tema Legislasi dan KekuasaanBupati Jember Faida turut hadir dalam Konferensi Hukum Nasional tersebut (Foto: dok. Universitas Jember)
Selain soal kualitas putusan, kekuasaan kehakiman selama 2018 juga menunjukkan wajah buram, berupa banyaknya perilaku menyimpang yang dilakukan oleh hakim dan aparat pengadilan, baik berupa korupsi maupun pelanggaran etik seperti perselingkuhan.

Pada 2018 tercatat empat orang hakim terkena OTT KPK. Berbagai kasus OTT hakim dan aparat pengadilan telah menjadikan korupsi di Indonesia menjadi sempurna, karena badan peradilan yang seharusnya menghukum para koruptor yang ada di cabang kekuasaan legislatif dan eksekutif justru juga tidak luput dan ikut-ikutan melakukan praktik-praktik kotor korupsi.

Legislasi dan kekuasaan kehakiman merupakan faktor penentu menuju tegaknya negara hukum yang berkeadilan dan mensejahterakan. Jika kedua hal ini tidak segera dibenahi maka kepercayaan publik kepada negara demokrasi dan negara hukum akan terus menurun dan hal tersebut membahayakan keberlangsungan negara Indonesia ke depannya.
Konferensi Hukum Nasional Angkat Tema Legislasi dan KekuasaanTema yang dibahas dalam konferensi tahun ini adalah mengenai Legislasi dan Kekuasaan Kehakiman (Foto: dok. Universitas Jember)
Untuk itu seluruh pihak yang terkait dengan pelaksanaan legislasi dan kekuasaan kehakiman sudah saatnya untuk duduk bersama membahas agar pelaksanaan legislasi dan kekuasaan kehakiman di tahun mendatang agar lebih baik lagi.

Sebelumnya beberapa narasumber telah dijadwalkan hadir dalam acara konferensi yang digelar rutin sejak 2016 ini, antara lain Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Arif Wibowo, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Widodo Ekatjahjana, dan Kepala Badan Pembinaaan Hukum Nasional (BPHN) Benny Riyanto.

Selain itu diundang pula Bupati Jember Faida, Direktur Perludem Titi Anggraini, Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari, Ketua Pukat UGM Oce Madril, Deputi Direktur ILR Erwin Natosmal Oemar, Ahli HTN Universitas Udayana Jimmy Z Usfunan, serta perwakilan Mahkamah Agung. (adv/adv)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER