Sebagai induk holding industri pertambangan, Inalum telah berjanji untuk memberantas praktik gratifikasi. Janji tersebut ditandai dengan penandatangan komitmen penerapan pengendalian gratifikasi oleh Direktur Utama Inalum Holding Budi G. Sadikin dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo.
"Inalum ingin berubah menjadi lebih baik, tolong bantu kami jangan ada sedikitpun memberikan ke teman-teman (pegawai) Inalum," ujar Budi di Hotel Ritz Carlton, Senin (10/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan membagikan nomor pribadi Direktur dan Komisaris Utama Inalum, Budi membuka peluang komunikasi langsung kepada mitra bisnis yang mendapatkan tekanan dari pegawainya.
Sebaliknya, Budi memperingatkan mitra yang memilih bungkam ketika mengetahui adanya praktik suap dan gratifikasi. Termasuk, mitra bisnis Inalum yang berani memberikan suap dan gratifikasi demi memuluskan kerja sama bisnis. "Bapak lebih baik lapor, karena jika suatu saat saya tahu Bapak memberi uang dan tidak lapor, Bapak percaya teman saya banyak. Saya akan pastikan hidup Bapak susah," tegas Budi.
Budi menjelaskan latar belakangnya mengambil langkah tersebut disebabkan adanya laporan dari salah satu mitra bisnis yang dimintai "pungutan" oleh karyawan Inalum. "Kalau minta uang itu seperti bibit penyakit atau virus di perusahaan kami, harus dibereskan. Jadi kami putuskan, kami minta orang Inalum tersebut mengundurkan diri. Mungkin karena baru pertama kali, belum berhasil membuat yang bersangkutan mengundurkan diri," jelasnya.
Saat ini, Inalum tengah menyelesaikan proses divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia. Perseroan telah mengantongi dana akuisisi saham lewat penerbitan surat utang global US$4 miliar atau sekitar Rp58 triliun (asumsi kurs Rp14.500 per dolar AS).
Sesuai perjanjian, nilai transaksi pembelian saham Freeport Indonesia oleh Inalum mencapai US$3,85 miliar atau sekitar Rp56 triliun. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri meminta agar proses divestasi saham PT Freeport Indonesia selesai sebelum tutup tahun 2018.