Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (
ESDM) resmi memperpanjang
Kontrak Bagi Hasil (
Production Sharing Contract/PSC) Wilayah Kerja Minyak dan Gas (
WK Migas) Sengkang, Sulawesi Selatan, dengan kontraktor Energy Equity Epic (Sengkang) Pty. Ltd.
Besaran hak partisipasi (
participating interest) kontraktor mencapai 100 persen dengan skema kontrak
gross split.
"Kontrak bagi hasil WK Sengkang akan berlaku untuk 20 tahun, efektif sejak 24 Oktober 2022," ujar Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto dalam acara penandatanganan PSC di kantor Kementerian ESDM, Selasa (11/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko mengungkapkan penandatanganan kontrak dilakukan setelah perusahaan membayar bonus tanda tangan sebesar US$12 juta atau setara Rp175,2 miliar (asumsi kurs Rp14.600 per dolar AS).
Selain itu, perusahaan juga telah membayar jaminan Komitmen Kerja Pasti (KKP) sebesar US$8,8 juta atau 10 persen dari total KKP yang mencapai US$88 juta atau sekitar Rp1,3 triliun. KKP tersebut akan digunakan oleh perusahaan untuk melakukan eksplorasi di WK Sengkang maupun di area lain di luar blok Sengkang (
open area).
Sesuai ketentuan, kontraktor harus menawarkan hak partisipasi kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebesar 10 persen.
Di tempat yang sama, pemerintah juga menandatangani perubahan skema PSC Blok East Sepinggan dari skema pengembalian biaya produksi (cost recovery) ke skema gross split dengan kontraktor asal Italia ENI East Sepinggan Limited dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE).
Hal itu merupakan kontrak pertama yang diubah rezim fiskalnya dalam rangka efektifitas pengembangan blok.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menambahkan skema
gross split akan memberikan keuntungan bagi pemerintah dan kontraktor. Pasalnya, skema tersebut lebih efisien, sederhana, dan memberikan kepastian. Penandatangan kontrak tersebut, lanjut Arcandra, juga menjadi pembuktian bahwa skema ini menarik di mata investor asing.
"Mari kerja sama untuk memulai dengan positif energi dalam mewujudkan komitmen produksi tidak hanya berhenti di selembar kertas," ujarnya.
Dengan ditandatanganinya PSC Sengkang dan East Sepinggan, total PSC yang telah menggunakan skema
gross split hingga pertengahan Desember telah mencapai 32 kontrak.
(sfr/lav)