Kemenhub: Tuntutan Korban Lion Air Tak Ganjal Santunan

CNN Indonesia
Jumat, 21 Des 2018 10:53 WIB
Kemenhub memastikan keluarga korban akan tetap menerima santunan, meskipun keluarga korban mengajukan tuntutan ke Boeing dan Lion Air.
Kemenhub memastikan keluarga korban akan tetap menerima santunan, meskipun keluarga korban mengajukan tuntutan ke Boeing dan Lion Air. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan korban Lion Air JT610 akan tetap menerima santunan atas kecelakaan di perairan Karawang, Jawa Barat, meskipun keluarga korban mengajukan tuntutan kepada Boeing dan Lion Air.

Sekretaris Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, tidak menyebut apabila keluarga korban mengajukan tuntutan, maka tidak akan menerima uang santunan.

"Tidak ada aturan yang menyatakan bahwa tidak bisa diberikan (uang santunan) kalau menuntut. Di Permenhub Nomor 77 juga tidak ada aturan jika setelah mendapat uang santunan Rp1,25 miliar, lantas tidak bisa menuntut, itu juga tidak ada," ujar Isnin di kantornya, Kamis (20/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ihwal uang ganti rugi atau santunan, pihak Kemenhub mengacu ke Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 tepatnya pada pasal 3 dan 23. Pada pasal 3 ayat a disebutkan penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena kecelakaan pesawat udara akan diberikan uang santunan sebesar Rp1,25 miliar per penumpang.

Sedangkan dalam pasal 23 menyatakan besaran ganti rugi atau santunan tersebut tidak menutup kesempatan kepada penumpang, ahli waris, penerima kargo, atau pihak ketiga untuk menuntut pengangkut ke pengadilan negeri di Indonesia atau melalui arbitrase dan penyelesaian alternatif sengketa lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Jadi itu adalah hak manusia secara hierarkinya, kalau dia menuntut lebih, maka silakan lakukan di pengadilan. Jadi tidak ada ketentuan seperti itu," imbuh Isnin.

Sebelumnya, salah satu keluarga korban Lion Air Johan Haris Saroinsong mengatakan pihak keluarga dilarang menyeret Boeing dan Lion Air, serta anak usaha lainnya hingga ke meja hijau.


"Harus menandatangani yang namanya release and discharge. Kalau kita sudah tanda tangani, kita tidak bisa menuntut lewat jalur hukum Lion, Boeing, dan beberapa perusahaan," jelasnya saat ditemui usai aksi damai keluarga korban Lion Air JT 610 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (13/12).

Ayah Hizkia Jorry Saruinsong itu berkata hingga saat ini baru 90 persen keluarga korban yang menerima asuransi dan santunan. Sisanya memilih belum mengambil karena syarat tersebut.

Sementara itu, pihak Lion Air justru enggan menanggapi hal tersebut. "Kami akan kabari ya, bila ada perkembangan lebih lanjut," terang Juru Bicara Lion Air Danang Mandala Prihantoro saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (13/12). (ulf/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER