ANALISIS

Aturan Tarif Taksi Online: Agar Aplikator Tak Kaya Sendirian

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Kamis, 27 Des 2018 14:49 WIB
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengungkapkan penetapan tarif batas atas dan batas bawah diperlukan untuk melindungi pengemudi dan konsumen.
Ilustrasi taksi online. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengemudi dan penumpang taksi daring (online) boleh berlega hati. Polemik aktivitas angkutan umum nontrayek yang marak di kota-kota besar kini sedikit mereda berkat beleid baru yang diterbitkan pemerintah.

Terbukti, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus sebagai aturan operasional taksi online.

Permenhub 118/2018 merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 15/HUM 2018 tanggal 31 Mei 2018 yang memenangkan gugatan atas aturan pendahulunya, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah hal yang menjadi kekurangan Permenhub 108/2017 disempurnakan dalam aturan baru. Misalnya, masalah penetapan tarif batas bawah dan tarif batas atas dari yang tadinya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat menjadi Menteri Perhubungan.


Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai kebijakan tersebut wajar diubah mengingat penetapan tarif batas atas dan batas bawah moda transportasi lain juga ditetapkan oleh menteri. Misalnya, tarif batas atas dan batas bawah tiket pesawat.

"(Tarif batas atas dan batas bawah) di perhubungan udara kan ditetapkan oleh Menteri (Menteri Perhubungan)," ujar Agus kepada CNNIndonesia.com, Rabu (27/12).

Agus mengungkapkan penetapan tarif batas atas dan batas bawah diperlukan untuk melindungi pengemudi dan konsumen. Dalam hal ini, aplikator tidak bisa menggelar promosi di bawah tarif batas bawah yang merugikan pengemudi. Di saat yang bersamaan, aplikator juga tidak bisa mematok tarif yang terlalu tinggi di saat hujan atau macet.

"Tarif ini juga bisa membatasi jumlah penambahan kendaraan taksi online karena sekarang sudah berlebih," katanya.


Tarif batas atas dan batas bawah taksi online merupakan usulan dari pemerintah daerah. Sebelum menerbitkan Permenhub 118/2018, tarif batas bawah dan batas atas taksi online terbagi menjadi dua wilayah. Wilayah I meliputi Jawa, Sumatera, Bali dan wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Besaran tarif batas bawah wilayah I sebesar Rp3.500 per kilometer (km) dan tarif batas atas Rp6.000 per km. Sementara tarif batas bawah taksi online untuk wilayah II Rp3.700 per km dan tarif batas atas Rp6.500 per km.

Tarif tersebut tak berbeda jauh dengan tarif taksi konvensional, seperti Blue Bird yang mematok tarif buka pintu sebesar Rp6.500 dan Rp4.100 per km maupun Express yang memasang tarif buka pintu Rp6.500 dan Rp3.800 per km.

Agus mengingatkan, jika tarif tidak diatur, keberadaan aplikasi taksi online berpotensi memiskinkan kota. Dalam hal ini, mitra pengemudi berisiko tidak mendapatkan penghidupan yang layak atas layanannya.


"Yang kaya kan aplikatornya," imbuh dia.

Agus mengungkapkan Kemenhub telah belajar dari kesalahan yang terdahulu. Maka itu, dalam penyusunan aturan ini, Kemenhub telah berkonsultasi secara intensif dengan pihak-pihak terkait. Tak hanya itu, Kemenhub juga melakukan uji publik di beberapa kota besar, di antaranya Medan, Surabaya, Makassar, dan Bandung.

"Konsultasi telah dilakukan berkali-kali. Saya sempat ikut rapatnya dengan aplikator maupun mitra pengemudi," jelasnya.

Beleid Baru Taksi Online Belum Cukup Jadi PondasiIlustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Meski telah menjawab putusan MA, menurut Agus, aturan Kemenhub belum cukup menjadi pondasi untuk mengatur taksi online di Indonesia. Pasalnya, aturan Kemenhub belum mencakup aspek ketenagakerjaan dan aspek aktivitas aplikasi online yang pengaturannya lintas sektor. Padahal, kedua aspek tersebut perlu diatur agar bisa menciptakan industri yang sehat.

Maka itu, pemerintah harus membuat peraturan lintas sektor setingkat Peraturan Presiden. Dalam aturan tersebut, pemerintah bisa mengatur mengenai aspek tenaga kerja yang menjadi domain Kementerian Ketenagakerjaan hingga aplikator yang menjadi domain Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Kalau aturan yang sekarang kan hanya mencakup perhubungan saja. Kominfo belum, ketenagakerjaan belum, operasional belum," ujarnya.

Pengamat Transportasi dan Ketua Inisiatif Strategis untuk Transportasi (Instra) Darmaningtyas mengungkapkan kehadiran taksi online merupakan pelengkap moda transportasi bagi masyarakat, khususnya di daerah dengan sistem transportasi publik yang belum baik.


Agar tertib, keberadaan taksi online di Indonesia memang perlu diatur. Untuk itu, kehadiran Permenhub baru menjadi satu keharusan setelah aturan pendahulunya dibatalkan demi hukum.

Keterbatasan Permenhub baru dalam mengatur taksi online yang lintas sektor diakui oleh Dharmaningtyas. Namun, doa mengingatkan aturan itu merupakan turunan dari Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi, fokus pengaturan mengarah pada persoalan yang terkait langsung dengan angkutan.

"Permenhub 118/2018 sebenarnya sudah cukup karena sudah mengatur masalah kuota kendaraan, tarif, perlindungan konsumen dan perlindungan pengemudi," ujarnya.

Jika ada pelanggaran oleh aplikator, Dharmaningtyas menilai hal itu menjadi wewenang dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Maka itu, perlu ada koordinasi yang baik antar instansi.


Lebih lanjut, Darmaningtyas berharap Permenhub 118/2018 bisa diterima oleh masyarakat dan tidak berujung pada gugatan di pengadilan lagi. Pasalnya, sejak proses penyusunan, Kemenhub telah melibatkan berbagai pihak terkait. Dengan demikian, Indonesia memiliki kepastian hukum terkait operasional taksi online di Indonesia.

Di saat yang bersamaan, pemerintah perlu melanjutkan upaya menciptakan sistem transportasi publik yang baik ke depan. Dengan demikian, masyarakat bisa berpergian nyaman dan dengan biaya yang terjangkau.

"Kota tetap membangun sarana transportasi supaya masyarakat menggunakan angkutan umum dan meninggalkan kendaraan pribadi, termasuk taksi online yang daya angkutnya terbatas," ujarnya.

Beleid Baru Taksi Online Belum Cukup Jadi PondasiIlustrasi. (CNN Indonesia/Mundri Winanto).
(lav/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER