Airlangga mengatakan pendidikan tersebut rencananya akan diberikan untuk 72 ribu orang. Prioritas orang yang akan diikutkan dalam pendidikan tersebut adalah penyandang disabilitas.
"Kami mengharapkan ada masyarakat disabilitas masuk dan ikut pelatihan," ujar Airlangga, di Kementerian Perindustrian, Kamis (27/12).
Airlangga mengatakan dalam pendidikan tersebut para peserta diklat akan mendapatkan pelatihan dan sertifikasi kompetensi berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Setelah itu mereka akan ditempatkan untuk bekerja di perusahaan industri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan sejumlah industri yang bergerak di bidang, tekstil, alas kaki, kulit dan karet siap untuk menerima lulusan penyandang disabilitas program diklat tersebut. Airlangga menyatakan sesuai dengan Undang-undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perusahaan swasta wajib menyerap sebanyak 1 persen tenaga kerja penyandang disabilitas.
Adapun untuk membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas ini, Kemenperin dan Kementerian Sosial menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Pelatihan, Sertifikasi, dan Penenpatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas.
Menteri Sosial Agus Gumiwang Kertasasmita berharap dengan penandatangan MoU tersebut penyandang disabilitas mendapatkan ruang yang lebih besar bagi mereka untuk berkontribusi di sektor industri.
"Konteks ini Kemensos bekerjasama dengan Kemenperin, kami siapkan nama-nama penyandang disabilitas yang kemudian diberikan pelatihan oleh balai-balai yang ada di bawah Kemenperin Insya Allah penyandang disabilitas selesai pelatihan bisa diserap industri," ujarnya.