Jakarta, CNN Indonesia --
Bank Indonesia (BI) segera merilis aturan terkait rekening khusus simpanan (RKS) devisa hasil ekspor (
DHE) bagi eksportir. Saat ini, bank sentral sudah berkoordinasi dengan pemerintah dan perbankan.
Beleid ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 Januari 2019.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyebutkan beleid akan berbentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI). Namun, ia enggan menyebut secara rinci waktu rilis aturan mengenai rekening khusus simpanan tersebut, karena masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah koordinasi dari awal (dengan pemerintah). Itu bisa segera kami terapkan," ucap Perry, Jumat (25/1).
Tak hanya dengan pemerintah, BI juga sudah berkomunikasi dengan perbankan sebagai pihak yang akan menampung eksportir. Perry memastikan manajemen perbankan dalam negeri siap mendukung pemerintah dalam mendorong pengusaha berbasis ekspor mengendapkan dananya di Indonesia.
"Perbankan siap optimalkan DHE ini bagi ekonomi di dalam negeri dan mendukung stabilitas rupiah," terang Perry.
Sebagai informasi, pemerintah mewajibkan DHE sumber daya alam diparkirkan ke dalam sistem keuangan Indonesia. Sumber daya alam yang dimaksud, yakni pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Nantinya, eksportir wajib mengendapkan dana tersebut di rekening khusus devisa hasil ekspor sumber daya alam di bank yang melakukan kegiatan usaha di bidang valuta asing (valas).
Tak selesai sampai di sana, pemerintah juga sedang merampungkan aturan terkait insentif eksportir yang memperpanjang dan memindahkan deposito yang berasal dari DHE ke bank dalam negeri lainnya. Aturan itu akan dituangkan dalam bentuk revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.010/2016.
(aud/lav)