Jakarta, CNN Indonesia -- PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau
PTPP membuka wacana untuk menggabungkan (
merger) anak usahanya, PT PP Properti Tbk (PPRO) dengan PT Wijaya Karya Realty. Hal ini berpeluang direalisasikan pada 2020 mendatang sebagai kelanjutan
holding perumahan dan kawasan pembangunan.
Direktur Keuangan PTPP Agus Purbianto menjelaskan anggota
holding perumahan dan kawasan pembangunan akan menggabungkan beberapa anak usaha yang bergerak pada sektor yang sama, misalnya properti dan beton. Saat ini, proses pembentukan
holding perumahan dan kawasan pembangunan masih menunggu penerbitan Peraturan Presiden (PP).
Pemerintah sebelumnya menargetkan
holding bisa terbentuk maksimal pertengahan Februari 2019. Nantinya, proyek yang selama ini menjadi rebutan masing-masing anggota
holding bisa lebih dikoordinasikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, anggota holding perumahan dan kawasan pembangunan terdiri dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Amarta Karya, PT Bina Karya, dan PT Indah Karya. Sementara, Perum Perumnas akan memimpin holding ini.
"Nah strategi pertama (pembentukan
holding) 2019, strategi kedua (
merger) 2020. Jadi bertahap kami akan melihat posisi masing-masing bisnis anggota
holding," papar Agus, Rabu (30/1).
Usai merger, Agus mengharapkan PP Properti dan Wijaya Karya Realty memiliki kekuatan aset yang lebih besar. Ia meyakini kesempatan untuk menggenjot sektor properti saat ini belum terlambat.
"Sekarang pengembang tanahnya sedikit, makanya ini kami sinergi," imbuh Agus.
Selain potensi merger antara PP Properti dan Wika Realty, Agus menyebut ada potensi PT PP Urban Precast bersinergi dengan PT Wijaya Karya Beton Tbk. Untuk opsinya sendiri tak hanya merger, tapi juga bisa akuisisi.
"Yang murah saja prosesnya yang mana antara anak-anak holding ini. Kalau sekarang gigit-gigitan nih jadi kami sinergikan menjadi besar," terang Agus.
Sebagai informasi, PTPP dan Wijaya Karya sudah siap melepas status 'persero' sebagai calon anggota holding perumahan dan pengembangan kawasan. Namun, status itu akan berubah usai penandatanganan akta inbreng.
(aud/agi)