Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Perdagangan memutuskan untuk melarang penjualan
gula kristal rafinasi (GKR). Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan
Tjahya Widayanti mengatakan larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi.
Peraturan menteri perdagangan tersebut telah mulai diberlakukan 21 Januari 2019 lalu. "Peraturan ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74 Tahun 2015 tentang Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi," katanya seperti dikutip dari Antara, Senin (4/2).
Tjahya mengatakan dengan aturan tersebut produsen gula kristal rafinasi juga dilarang menjual produksi mereka kepada distributor, pedagang pengecer, atau konsumen. Gula kristal rafinasi lanjutnya, hanya boleh diperdagangkan oleh produsen kepada industri pengguna sebagai bahan baku atau penolong dalam proses produksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses penjualannya pun harus dilakukan melalui kontrak kerja sama. Selain itu, dalam penjualannya produsen gula kristal rafinasi juga bertanggung jawab terhadap gula kristal rafinasi yang diperdagangkan secara langsung kepada industri pengguna.
Untuk memenuhi kebutuhan industri pengguna skala kecil, menengah, produsen bisa menjual gula mereka melalui distributor yang berbada usaha koperasi. Namun untuk menjual gula tersebut produsen perlu mendapatkan persetujuan dari Kementerian Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"Nantinya koperasi penerima gula kristal rafinasi wajib menyampaikan laporan distribusi kepada dirjen perdagangan dalam negeri dan koperasi bertanggung jawab terhadap gula yang didistribusikan kepada anggotanya," katanya.
(antara)