Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Penjamin Simpanan (
LPS) menegaskan akan mengejar aset-aset bekas kasus
Bank Century yang dibawa lari ke
Swiss. Saat ini, LPS juga tengah mengejar aset-aset Bank Century yang lari ke Hong Kong.
Direktur Eksekutif Hukum LPS Robertus Bilitea mengatakan pengusutan aset bekas kasus Bank Century bisa segera dilakukan lembaganya karena pemerintah Indonesia dan Swiss telah menyepakati perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance/MLA).
"Dengan mekanisme MLA ini, kami mohonkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk dibicarakan dengan otoritas Swiss," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (7/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski tinggal meminta persetujuan Kemenkumham, namun Robertus belum bisa memastikan kapan penelusuran aset yang lari ke Swiss bisa dilakukan. Pasalnya, perjanjian antara Indonesia dan Swiss itu masih perlu menunggu ratifikasi dari Kemenkumham dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sementara, terkait total nilai aset bekas Bank Century yang benar-benar ada di kedua negara tersebut, ia belum bisa merincinya lebih dalam. Namun, per 2015, data mencatat setidaknya ada US$156 juta aset Bank Century di Swiss dan US$5,6 juta di Hong Kong.
"Kami pelajari pergerakan asetnya. Ini kami lakukan sejak kurang lebih 2010," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly menandatangani MLA Indonesia dengan Swiss di Bernerhof Bern, Swiss pada Senin (4/2) lalu.
Perjanjian MLA Indonesia-Swiss ini merupakan perjanjian MLA ke-10 yang telah ditandatangani oleh Pemerintah dengan Asean, Australia, Hong Kong, RRC, Korsel, India, Vietnam, UEA, dan Iran. Sementara, bagi Swiss ini adalah kali ke-14 negara itu menandatangani perjanjian MLA dengan negara non-Eropa.
MLA antara Indonesia-Swiss merupakan perjanjian untuk memberantas korupsi, pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi, hingga pencegahan aset kasus perpajakan dilarikan ke luar negeri. Perjanjian ini penting bagi Tanah Air karena Swiss merupakan financial center terbesar di Eropa.
Perjanjian ini terdiri dari 39 pasal yang antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan.
(uli/bir)