Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Komunikasi dan Informatika
Rudiantara menyatakan saat ini pihaknya tengah mengkaji pemberian
insentif bagi layanan finansial teknologi (
financial technology/fintech) kepada nasabah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Insentif tersebut ditujukan untuk meningkatkan inklusi keuangan bagi nasabah yang tidak terjangkau oleh perbankan di wilayah 3T.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara menjelaskan insentif tersebut nantinya kemungkinan akan berbentuk diskon data. Diskon diberikan ketika nasabah mengakses aplikasi fintech.
"Kalau mau pinjam ke
fintech, kan kita masuk ke aplikasi lalu membayar pulsa, paket data berkurang. Nah itu yang disubsidi untuk daerah-daerah
remote (pelosok). Agar penyelenggara
fintech tidak hanya kumpul di masyarakat yang sudah punya akses keuangan," tutur Rudiantara di Gedung BEI, Rabu (13/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudiantara menyatakan dana insentif tersebut nantinya bakal dialokasikan dari dana
Universal Service Obligation (USO). Dana USO yang juga dikenal sebagai dana Kewajiban Pelayanan Umum (KPU) berasal dari sumbangan pelaku bisnis telekomunikasi sebesar 1,25 persen dari pendapatan usaha.
Dana ini disetor kepada pemerintah setiap tiga bulan sekali. Rudiantara mengatakan kehadiran perusahaan
fintech hendaknya bisa mendorong peningkatan inklusi keuangan di tanah air. Oleh sebab itu, lewat pemberian insentif tersebut pelaku usaha fintech diharapkan bisa melayani nasabah yang belum tersentuh layanan perbankan.
"
Fintech ini harusnya mendorong inklusi keuangan ke masyarakat yang belum dijamah atau terjamah oleh layanan keuangan," katanya.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Onny Widjanarko mengatakan bank sentral akan mendorong rencana Rudiantara tersebut. Namun demikian, ia mengatakan pemerintah harus terlebih dulu memastikan bahwa produk
fintech telah menjangkau nasabah di wilayah tersebut.
"Jadi harus ada objek dan produknya. Supaya ada produk maka daerah harus memiliki produktivitas, kalau ada produktivitas maka ada transaksi, setelah itu baru datang
payment non cash," jelasnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar 99 perusahaan fintech pinjaman yang berizin atau telah terdaftar. Konsumen pun diimbau hanya menggunakan layanan keuangan pada perusahaan-perusahaan pinjaman
online legal tersebut.
Dari 99 perusahaan
finteh tersebut, sebanyak 88 perusahaan pinjaman online mendapatkan izin pada 2018. Sedangkan 11 perusahaan
fintech pinjaman lainnya baru diberikan pada awal bulan ini. Perusahaan
fintech tersebut meliputi; AdaKita, UKU, Pinjamanwinwin, Pasarpinjam, Kredinesia, BKDana, GandengTangan.org, Modalantara, Komunal, ProsperiTree, dan Danakoo.
(ulf/agt)