Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (
OJK) menduga korban bunuh diri yang terlilit
utang telah meminjam uang dari perusahaan teknologi penyedia jasa pinjam meminjam (
financial technology peer-to-peer lending/
Fintech P2PL) ilegal.
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing menduga ada indikasi bahwa korban sangat tertekan dengan skema penagihan
fintech yang tak sesuai aturan, sehingga sang korban nekat mengakhiri nyawanya sendiri.
Menurut dia, sebelumnya OJK sudah mengatur rambu-rambu kepada penyedia jasa
fintech terkait skema penagihan pinjaman online. Sebagai contoh, ketentuan yang termuat di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan yang melarang perusahaan
fintech untuk menyebarluaskan data pribadi nasabah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melihat keputusan nasabah untuk bunuh diri, maka OJK menilai ada prosedur penagihan yang dilakukan semena-mena kepada korban.
"Jadi dugaan kami sangat besar bahwa tindakan pelaku bunuh diri ini meminjam di
fintech ilegal," jelas Tongam di kantornya, Rabu (13/2).
Meski demikian, OJK tidak mau terus berspekulasi. Saat ini, OJK mengaku tengah mendalami kasus tersebut dan menggali informasi bersama Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Jika memang tindakan ini dilakukan oleh penyedia jasa
fintech resmi, maka OJK dan asosiasi akan memberikan tindakan tersendiri.
"Tapi sejauh ini kami masih melakukan pendalaman mengenai kasus ini," imbuh dia.
Lebih lanjut, OJK juga menyampaikan rasa prihatin dan bela sungkawa atas kasus yang menimpa salah satu nasabah korban pinjaman online. Seharusnya, lanjut Tongam, ini menjadi pembelajaran bagi nasabah lainnya agar menjauhi
fintech ilegal dan menggunakan
fintech resmi.
Hingga pertengahan Februari ini, OJK telah memblokir 635
fintech ilegal dan mendata 99
fintech yang resmi mengantongi izin dari OJK. "Hal seperti ini tidak akan kami tolerir, kami harapkan jangan terulang lagi," papar dia.
Sebelumnya, seorang pria bernama Zulfandi (35) ditemukan tak bernyawa dalam sebuah kamar indekos milik temannya yang terletak di Jalan Mampang Prapatan, Tegal Parang, Jakarta Selatan pada Senin (11/2) kemarin. Pria yang bekerja sehari-hari sebagai supir taksi itu diketahui tewas akibat bunuh diri.
Kepala Unit Resor Kriminal (Kanit Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Mampang Prapatan Iptu Anton Priharton mengatakan polisi menemukan sepucuk surat yang diduga ditulis tangan oleh korban. Dalam surat tersebut, korban menyampaikan permintaan maaf karena telah membuat orang-orang di dekatnya mengalami kesulitan.
Pada surat tersebut, korban juga meminta kepada pihak OJK dan pihak berwajib untuk memberantas pinjaman online yang menurutnya seperti membuat jebakan setan.
"Wahai para rentenir online kita bertemu nanti di alam sana. Jangan pernah ada yang bayar utang online saya, karena hanya saya yang terlibat tidak ada orang lain terlibat kecuali saya," tutur Zulfandi dalam suratnya.
Kendati demikian, polisi belum menemukan bukti apakah benar yang bersangkutan terjerat utang pinjaman online. Berdasarkan keterangan dari keluarga atau teman korban, tidak ada yang mengetahui perihal utang tersebut.
(glh/lav)