MA Setor Uang Denda dan Pengganti Perkara Rp39 T ke Negara

CNN Indonesia
Rabu, 27 Feb 2019 14:32 WIB
Mahkamah Agung menyatakan sepanjang 2018 telah menyetorkan uang denda dan pengganti perkara Rp39,8 triliun ke negara, naik dua kali lipat dibanding 2017.
Ketua MA Hatta Ali menyatakan sepanjang 2018 kemarin lembaganya telah menyumbang penerimaan Rp39 triliun ke negara. (CNN Indonesia/Kustin Ayuwuragil)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung (MA) menyatakan sepanjang 2018 kemarin telah memberikan sumbangan penerimaan Rp39,8 triliun kepada negara. Sumbangan berasal dari uang denda dan pengganti yang berasal dari perkara pidana di semua tingkat peradilan.

Dari penanganan perkara di MA, jumlah uang denda yang terkumpul mencapai Rp2,61 triliun dan pengganti perkara sebanyak Rp606,55 miliar. Dari penanganan perkara di peradilan umum, jumlah uang denda Rp20,1 triliun dan pengganti perkara Rp16,36 triliun. 

Sedangkan dari peradilan militer, penerimaan berasal dari tindak pelanggaran sebesar Rp93,42 juta dan kejahatan sebesar Rp76,08 miliar. Ketua MA Hatta Ali saat Sidang Pleno MA Tahun 2019 mengatakan sumbangan penerimaan negara tersebut naik dua kali lipat jika dibandingkan 2017 lalu yang hanya Rp18 triliun. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Uang denda dan uang pengganti ini berasal dari perkara tindak pidana pelanggaran lalu lintas, korupsi, narkotika, perlindungan anak, pencucian uang, dan lainnya," ujar Hatta di Jakarta, Rabu (27/2).


Hatta mengatakan jumlah uang denda dan pengganti yang meningkat tinggi pada tahun ini tak lepas dari kenaikan jumlah perkara yang ditangani oleh MA. Data MA mencatat jumlah perkara  sepanjang 2018 kemarin mencapai 18.544 naik 10,56 persen dibanding tahun sebelumnya. Beban perkara ini terdiri dari 17.156 perkara baru dan 1.388 perkara hasil limpahan beban perkara yang belum terselesaikan pada 2017.

Dari total beban tersebut, MA berhasil menyelesaikan 17.638 perkara dan menyisakan 906 perkara yang belum rampung di peradilan. Peningkatan jumlah beban perkara dan perkara yang bisa diselesaikan membuat rasio produktivitas MA mencapai angka 95,11 persen atau lebih tinggi dari target awal sekitar 70 persen.

Selanjutnya, rasio penyelesaian perkara pun mencapai 110,05 persen dari target 100 persen. Kemudian, rasio ketepatan waktu penyelesaian perkara juga meningkat mencapai 96,3 persen dari target 75 persen.

"Padahal, jumlah hakim agung sama dengan tahun sebelumnya dan tahun lalu perkara terbanyak di MA, tapi kami mampu memutus perkara terbanyak, sehingga sisa perkara pada 2018 merupakan jumlah terkecil dalam sejarah MA," katanya.

[Gambas:Video CNN]

Hatta mengatakan peningkatan rasio produktivitas MA tak lepas dari pengembangan berbagai layanan, salah satunya penggunaan sistem online pada administrasi perkara yang bernama e-court.

"Fitur ini bisa digunakan untuk pendaftaran perkara, pembayaran, serta penyampaian pemberitahuan dan persidangan secara elektronik," ungkapnya.

Sementara sampai akhir tahun lalu, jumlah saldo anggaran MA tersisa Rp35,85 miliar. Sisa saldo didapat dari saldo awal tahun 2018 senilai Rp37,53 miliar ditambah penerimaan sepanjang tahun lalu sekitar Rp21,28 miliar, lalu dikurangi pengeluaran mencapai Rp22,96 miliar.

Saldo tersebut disimpan dalam rekening di BNI Syariah senilai Rp35,56 miliar dan kas MA Rp288,66 juta.

Di sisi lain, MA memberi setoran ke pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp40,31 miliar pada tahun lalu. PNBP dihasilkan dari pos pendapatan pengesahan surat di bawah tangan senilai Rp315,71 juta, pendapatan uang meja dan upah pada panitera badan peradilan Rp880,56 juta, pendapatan ongkos perkara Rp19,88 miliar, dan pendapatan kejaksaan dan peradilan lainnya Rp19,22 miliar.

(uli/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER