Enggar mengaku tak ingin aturan main yang diterbitkan pemerintah justru berbeda dengan kebijakan di tataran dunia. Terlebih, perdagangan e-commerce bersifat global dan dinamis.
"Masih ada persoalan, posisi Indonesia di WTO mengenai e-commerce itu juga menjadi persoalan sendiri. Jadi harus kami lihat perkembangan itu," papar Enggar, Selasa (12/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, pemerintah telah membahas kebijakan e-commerce sejak tahun lalu. Salah satu poin yang diatur dalam draf antara lain, perusahaan e-commerce harus mendaftarkan transaksi elektronik kepada pemerintah, dan memiliki sistem teknologi informasi tersendiri jika ingin memiliki situs perdagangan daring.
Selain itu, pelaku usaha e-commerce juga harus membuka rekening penampung dana jaminan (escrow account) sebagai garansi bahwa uang konsumen akan kembali jika barang yang diterima tidak sesuai spesifikasi.
Produk Impor e-Commerce Tak Diatur
Namun, Enggartiasto mengatakan pemerintah belum akan mengatur jumlah porsi barang hasil produksi dalam negeri dan luar negeri yang dijual dalam satu e-commerce. Pasalnya, mayoritas toko daring masih banyak menjual produk asal China dibandingkan dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Indonesia.
"Itu menjadi fokus kami untuk dibenahi. Saya sudah ada pembicaraan dengan E-commerce Association (IdEA), mereka juga punya kepedulian yang sama. Bagaimana tinggal merumuskan bentuknya awalnya," jelasnya.
Kendati begitu, ia menyebut pemerintah tak akan memasukkan poin mengenai porsi penjualan barang impor dan asli dalam negeri di rancangan aturan karena dinilai terlalu ketat bagi industri e-commerce.
"Tapi dari IdEA ada usulan bagaimana setiap minggu satu kali menjual produk Indonesia," ucap dia.
Ia menambahkan hal itu harus dikaji kembali. Pasalnya, pemerintah dan pelaku usaha sama-sama harus menghitung jumlah barang di Indonesia yang bisa dijual melalui e-commerce.
[Gambas:Video CNN] (aud/lav)