Dalam beleid yang diundangkan 11 Maret 2019 lalu tersebut biaya atau tarif ojek online dihitung dengan memperhitungkan dua biaya, langsung dan tak langsung.
Komponen yang masuk dalam biaya langsung terdiri dari penyusutan kendaraan, bunga modal, pengemudi, asuransi, pajak kendaraan bermotor, bahan bakar minyak, ban, pemeliharaan dan perbaikan, penyusutan telepon seluler, pulsa atau kuota internet dan profit mitra atau pengemudi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tugas saya adalah melakukan sosialisasi peraturan ini kepada masyarakat. Akhir Maret dan awal April kami akan ke daerah-daerah untuk menyampaikan sosialisasi," ujarnya, Selasa (19/3).
Untuk aspek keselamatan misalnya, sepeda motor yang digunakan untuk ojek online dan pengemudinya harus dalam keadaan sehat. Pengemudi juga harus memiliki Surat Izin Mengemudi C, mematuhi tata cara berlalu lintas di jalan.
Selain itu, pengemudi juga tidak boleh melebihi satu orang dan harus menguasai wilayah operasi. Selain itu, perusahaan aplikasi juga harus memenuhi ketentuan, antara lain mencantumkan identitas penumpang yang melakukan pemesanan melalui aplikasi, mengatur kesesuaian identitas pengemudi dan sepeda motor yang tercantum dalam aplikasi, mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan dalam aplikasi.
Selain itu, perusahaan juga harus melengkapi aplikasi mereka dengan fitur tombol darurat bagi penumpang dan pengemudi.
[Gambas:Video CNN]
(sfr/agt)