INDEF Dukung Pembubaran SKK Migas dalam Revisi UU Migas

CNN Indonesia
Jumat, 22 Mar 2019 06:59 WIB
INDEF mendukung rencana pembubaran SKK Migas dalam revisi Undang-undang Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Ilustrasi. (www.skkmigas.go.id).
Jakarta, CNN Indonesia -- Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mendukung rencana pembubaran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dalam revisi Undang-undang Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Direktur INDEF Berly Martawardaya mengungkapkan, saat ini, pengusahaan hulu migas di Indonesia menggunakan sistem kontrak bagi hasil produksi (production sharing contract/PSC). Padahal, sistem tersebut lazimnya digunakan oleh negara yang hanya memiliki dua lembaga dalam pengelolaan sektor hulu migasnya seperti Malaysia dan Angola.

Dalam hal ini, tata kelola hanya terdiri dari pemerintah sebagai pembuat kebijakan dan perusahaan pelat merah nasional (NOC) sebagai pengatur dan operator bisnis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sistem kita sudah lebih maju seperti Norwegia, Meksiko, bisa dipecah tiga (lembaga kebijakan, pengaturan, dan operator bisnis). Di sini, makin banyak lembaga makin susah untuk koordinasi," ujar Berly dalam Diskusi Publik 'Mencari Solusi Revitalisasi Sektor Migas di Indonesia' di Jakarta, Kamis (21/3).


Saat ini, tata kelola sektor migas di Indonesia terdiri dari pemerintah selaku pembuat kebijakan, SKK Migas selaku pengatur, dan PT Pertamina (Persero) NOC yang menjadi operator bisnis. Tata kelola ini seperti yang diterapkan oleh Brazil, Meksiko, Aljazair, dan Norwegia di mana sistem pengusahaan migasnya menggunakan skema konsesi.

"Kalau tiga lembaga, SKK Migas harus menetapkan berapa harga PSC yang layak. Padahal, dia (SKK Migas) bukan operator dan tidak mendapatkan informasi terkini soal harga-harga terbaru. Jadi ada kelemahan institusi," ujarnya.

Oleh karena itu, Berly menilai Pertamina bisa menjadi Badan Usaha Khusus (BUK) di sektor hulu migas. Sementara, SKK Migas nantinya bisa menjadi salah satu unit atau divisi BUK yang mengurus kerja sama dengan kontraktor lain dalam pengusahaan hulu migas.

Di tempat yang sama, Anggota Komisi VII DPR Tjatur Sapto Edy mengungkapkan dalam revisi UU Migas, DPR memang mengusulkan pembentukan BUK yang diberikan kuasa oleh negara untuk mengusahakan bisnis hulu migas. Nantinya, SKK Migas akan dilebur ke dalam BUK tersebut. Sejauh ini, Tjatur melihat Pertamina sebagai instansi yang paling berpotensi untuk menjadi BUK.


"Jadi, seperti Pertamina zaman dulu, seperti Petronas," ujarnya.

Namun, lanjut Tjatur, pemerintah juga bisa membentuk badan lain yang akan ditunjuk. Kendati demikian, Tjatur menyebutkan BUK tetap berada di bawah Kementerian BUMN.

"Apakah nanti holding migas akan dibubarkan itu menjadi kebijakan Kementerian BUMN," ujarnya.

DPR telah merampungkan seluruh usulan terkait revisi UU Migas tersebut. Saat ini, DPR masih menanti amanat presiden Joko Widodo terkait pembahasan RUU Migas. Tjatur berharap revisi UU Migas bisa terbit tahun ini.

[Gambas:Video CNN] (sfr/lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER