RI Beri 'Kelonggaran' ke AS soal Transaksi Pembayaran

CNN Indonesia
Jumat, 29 Mar 2019 17:13 WIB
Kelonggaran terkait aturan transaksi pembayaran diberikan sebagai salah satu upaya pemerintah agar RI tetap memperoleh fasilitas keringanan bea masuk dari AS.
Ilustrasi transaksi pembayaran. (CNNINdonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mengaku masih melakukan proses negosiasi dengan Amerika Serikat (AS) terkait fasilitas keringanan bea masuk impor (Generalized System of Preference/GSP) yang diberikan kepada Indonesia. Dalam negosiasi tersebut, pemerintah menyepakati pemberian kelonggaran melalui persetujuan khusus kepada perusahaan AS terkait transaksi pembayaran.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan Indonesia bakal memberikan persetujuan khusus yang kepada perusahaan AS terkait transaksi pembayaran. Hal ini akan menjadi poin tambahan dari aturan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang dirilis oleh Bank Indonesia (BI) sejak Desember 2017 lalu.

Pada aturan GPN, bank sentral mewajibkan seluruh transaksi pembayaran di Indonesia diproses oleh perusahaan switching di dalam negeri. Padahal sebelumnya, proses switching bisa dilakukan oleh Visa dan Mastercard. Keduanya merupakan perusahaan switching dan principal kartu asal AS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Buntut dari aturan GPN, pemerintah AS menjadikan hal itu sebagai salah satu indikator evaluasi terhadap fasilitas preferensi tarif bea masuk impor (Generalized System of Preference/GSP) yang selama ini diberikan ke Indonesia. Fasilitas tersebut membuat Indonesia menikmati bebas tarif masuk untuk sejumlah komoditas yang diekspor ke Negeri Paman Sam itu.

Darmin mengatakan pemerintah AS kemudian meminta Indonesia mempertimbangkan perubahan atas aturan GPN. Di sisi lain, Indonesia tak ingin GSP dicabut, sehingga meninjau kembali aturan GPN tersebut. Hasilnya, Darmin mengatakan pemerintah dan BI sudah sepakat memberikan poin tambahan pada aturan itu berupa ketentuan persyaratan khusus.

"Persyaratan yang mereka minta sudah dipenuhi, yaitu ada sesuatu dari Bank Indonesia, berupa persetujuan bersyarat. Itu sudah selesai," ujar Darmin di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (29/3).


Sayangnya, Darmin enggan menjelaskan lebih rinci terkait persyaratan khusus itu. Ia hanya mengatakan ketentuan itu merupakan jalan keluar dari permintana segelintir perusahaan AS di bidang transaksi pembayaran.

"Ada beberapa permintaan dari perusahaan AS di bidang itu. Kemudian, kami juga diminta, 'Indonesia juga dong', kami bilang boleh, kami akan setujui kalau itu sudah dipenuhi," ucapnya.

Terpisah, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan kedua negara sudah menyepakati persyaratan khusus itu. Rencananya, kesepakatan itu akan segera diresmikan melalui tanda tangan antar perwakilan kedua negara.

"Mereka sendiri sudah menandatangani pernyataan mereka, itu akan dipenuhi di atas materai, paling lambat Desember tahun ini," tuturnya di Kantor Wakil Presiden.

Enggar menekankan penambahan ketentuan persyaratan khusus itu tidak akan mengubah aturan GPN secara keseluruhan. Artinya, proses switching tetap akan dilakukan oleh perusahaan nasional di dalam negeri. "Tidak (mengubah ketentuan untuk Visa dan Mastercard), mereka ada kesepakatan teknis di BI," imbuhnya.

Titik Terang

Di sisi lain, Darmin mengatakan kedua negara juga membahas kesepakatan di bidang lain, misalnya asuransi. Namun lagi-lagi, ia enggan merinci. Mantan gubernur BI itu hanya mengatakan persoalan di bidang asuransi masih proses penyelesaian karena perubahan dilakukan pada dasar hukum berbentuk Peraturan Pemerintah (PP).


"Nah, prosesnya agak panjang, harus buat prakarsa dulu. Jadi prosesnya masih perlu," katanya.

AS sebelumnya memprotes aturan yang dikeluarkan pemerintah terkait batas maksimal kepemilikan asing pada industri asuransi.

Setelah GPN dan asuransi, ada pula persoalan aturan teknis impor yang turut dibahas kedua negara. Namun, aturan teknis itu diyakini hampir selesai pembahasannya. "Itu (tinggal keluarkan) PMK saja. Jadi ada kemajuan juga, tapi belum selesai," terangnya.

Enggar menambahkan ada pula pembahasan terkait pusat data (data center) bagi perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Sebelumnya, pemerinta tengah mempertimbangkan perubahan dasar hukum ketentuan data center. Aturan itu akan mewajibkan para PSE untuk menyimpan datanya di Indonesia. Namun, revisi tersebut rupanya dirasa sebagai hambatan oleh AS. (uli/agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER