Beleid itu tercantum dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/5/PADG/2019 tentang perubahan ketiga atas PADG Nomor 20/11/PADG/2018 tanggal 31 Mei 2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS).
Dengan perubahan itu, batasan perbankan dalam menyalurkan kredit dengan memanfaatkan pendanaan yang didapat menjadi lebih longgar. Bila sebelumnya RIM perbankan sudah mencapai 92 persen, maka seharusnya perusahaan menahan kreditnya agar kesehatan keuangannya tetap terjaga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Linda Maulidina mengatakan kebijakan ini mempermudah industri perbankan mencapai target pertumbuhan kredit sebesar 12 persen tahun ini. Dengan demikian, sektor perbankan bisa menopang pertumbuhan ekonomi lebih tinggi lagi.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Februari 2019, kredit yang disalurkan perbankan meningkat 12,3 persen dibanding tahun sebelumnya.
Namun, ia mengakui pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) masih lambat dibandingkan kredit yang disalurkan. Makanya, BI berinisiatif untuk mengubah batas atas dan bawah RIM.
"DPK masih melambat tapi masih bisa dorong pertumbuhan kredit, tapi kami memperluas juga pembiayaan ini," tutur Linda.
Berdasarkan catatan BI, pertumbuhan DPK Januari 2019 hanya tumbuh 5,1 persen secara tahunan menjadi Rp5.365,7 triliun. Secara persentase, pertumbuhan DPK lebih lambat dari Desember 2018 yang mencapai 6,1 persen.
Linda melanjutkan bahwa pihaknya baru akan memberlakukan kebijakan ini pada 1 Juli 2019 mendatang. Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada manajemen bank menyesuaikan sistem baru tersebut.
[Gambas:Video CNN] (aud/bir)