Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (
OJK) merilis daftar 106 perusahaan teknologi keuangan
(financial technology/fintech) yang terdaftar atau berizin per 5 April 2019. Jumlah tersebut bertambah dari posisi Februari 2019 yang tercatat sebanyak 99 perusahaan.
Berdasarkan daftar yang dipublikasikan OJK, terdapat tujuh
fintech yang baru mendapatkan izin OJK. Fintech tersebut yakni PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas), PT Sinergi Mitra Finansial (Kredible), PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat (KlikUMKM), PT Harapan Fintech Indonesia (Klik Kami), PT Idana Solusi Sejahtera (Cairin), PT Empat Kali Indonesia (Empat Kali), dan PT Berdayakan Usaha Indonesia (Betumbu).
 Daftar fintech berizin. (Dok. OJK) |
Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo sebelumnya mengimbau agar masyarakat hanya menggunakan layanan
fintech yang telah terdaftar di OJK. Seluruh
fintech yang sudah terdaftar serta dipastikan legal oleh OJK, menurut dia, tercantum dalam lama resmi OJK, yaitu www.ojk.go.id. Jika masih ragu, Anto bilang masyarakat bisa menghubungi OJK lewat sambungan telepon di nomor 157.
"Dari situ masyarakat bisa bertanya sebelum melakukan pinjaman
online, bagaimana perusahaannya, terdaftar atau tidak. Masyarakat juga bisa menanyakan apa yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pinjaman
online," tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengklaim OJK terus melakukan upaya preventif terhadap
fintech ilegal. Selama ini, lanjutnya, OJK terus berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dan Kominfo untuk menghapus
fintech ilegal.
Berdasarkan data OJK hingga Februari 2019, sebanyak 635
fintech telah diblokir. Pemblokiran dilakukan OJK bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
[Gambas:Video CNN] (agi)