Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
Kementerian Agama memastikan seluruh produk, termasuk hasil produksi Usaha Mikro, kecil, dan Menengah (
UMKM) wajib bersertifikat
halal mulai 17 Oktober 2019.
Kepala BPJPH Kementerian Agama Sukoso mengaku pihaknya terus mempersiapkan diri untuk menjalankan amanah Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
"Selama ini sifatnya masih suka rela, suka-suka dia aja. Tapi Undang-undang jaminan produk halal maka per 17 Oktober 2019 seluruh produk harus bersertifikat halal yang memenuhi ketentuan sertifikasi halal," ujar Sukoso, seperti dikutip dari
Antara, Rabu (10/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPJPH pun menurut dia, terus melakukan sosialisasi sertifikasi produk halal. Sosialisasi dilakukan dengan menggandeng sejumlah pihak termasuk lembaga-lembaga perguruan tinggi yang biasanya juga bersentuhan dengan UMKM.
"Paling penting itu adalah UMKM-nya harus sadar halal, tentu masyarakatnya juga harus sadar halal," kata Sukoso.
Ia mengatakan selama ini produk yang memiliki sertifikat halal baru mencapai sekitar 2 persen karena sifat sertifikasi yang masih sukarela. Namun, dengan menggunakan Undang-undang jaminan produk halal per 17 Oktober 2019, seluruh produk harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal.
Ia pun mengaku pihaknya memiliki keterbatasan anggota dalam melakukan sosialisasi dan pelaksanaan sertifikasi. Untuk itu, menurut dia, peran pemerintah daerah sangat penting dalam melakukan sosialisasi dan pelaksanaan sertifikasi produk halal.
"Bisa juga menggandeng perguruan tinggi misalnya dengan Mathlaul Anwar ini melalu halal center yang bisa memfasilitasi UMKM mendapat sertifikat produk jaminan halal," pungkas dia.
(antara/agi)