Pemerintah Bakal Beri Jaminan Sosial Petugas KPPS yang Sakit

CNN Indonesia
Selasa, 23 Apr 2019 18:05 WIB
Pemerintah akan memberi jaminan sosial petugas KPPS yang sakit, termasuk mereka yang meninggal dalam membantu penyelenggaraan pemilu dan pilpres.
Pemerintah akan memberi jaminan sosial petugas KPPS yang sakit, termasuk mereka yang meninggal dalam membantu penyelenggaraan pemilu dan pilpres. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
Bogor, CNN Indonesia -- Pemerintah mengaku siap menanggung biaya jaminan sosial bagi petugas atau anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mengalami sakit hingga meninggal dunia saat menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan presiden (pilpres) 2019.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan tanggungan tersebut akan diambil langsung dari pos tertentu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.

"Saya sudah mengecek (APBN). Kemungkinan kami bisa mengakomodasi melalui standar biaya yang tidak biasa. Nanti kami melihat berapa kebutuhan dan memutuskan sesuai peraturan perundang-undangan," imbuhnya, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tanggungan bagi petugas KPPS tengah menjadi isu lantaran penyelenggaraan Pemilu menimbulkan korban jiwa mencapai 91 orang. Korban merupakan petugas KPPS yang mengalami kelelahan hingga kecelakaan selama mengawal jalannya pesta demokrasi terbesar di Indonesia.


Sayangnya, mayoritas petugas KPPS itu sejatinya belum memiliki jaminan perlindungan lantaran hanya bekerja dalam rangka penyelenggaraan Pemilu. Selain itu, status kerja mereka merupakan non-Pegawai Sipil Negara (PNS), sehingga secara administrasi tak bisa langsung terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sempat menyatakan ada kendala administrasi dalam pendaftaran kepesertaan para petugas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pasalnya, rata-rata petugas itu memiliki upah yang lebih rendah ketimbang standar upah minimum.

Selain itu, DJSN juga menyampaikan ada sekitar 8,2 juta pegawai KPU dan Bawaslu yang berstatus non-PNS belum terdaftar dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Para pegawai itu terdiri dari jabatan komisioner hingga pekerja dengan status ad hoc alias pegawai sementara dalam rangka penyelenggaraan Pemilu.


"Mereka belum terdaftar karena belum dianggarkan," kata Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni dalam surat tersebut.

Dari hasil evaluasi tersebut, DJSN meminta Ani untuk memberi perhatian agar hak jaminan sosial bagi pegawai pendukung penyelenggaraan Pemilu.

[Gambas:Video CNN] (uli/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER