Kepastian tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah. Ia mengatakan selain menonaktifkan Sofyan, Kementerian BUMN juga sudah menunjuk pelaksana tugas direktur utama PLN.
"Lengkapnya nanti konfirmasi ke PLN, karena ini korporasi. Tapi intinya dewan komisaris hari ini menonaktifkan dirut PLN dan menunjuk pelaksana tugas karena dirut sebelumnya diminta konsentrasi menyelesaikan kondisi saat ini," katanya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (24/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah komisi tersebut mengembangkan perkara kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1.
Sofyan dituding berperan dalam membantu Blackgold melalui anak usahanya PT Samantaka Batu bara untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-I. Samantaka akan memasok kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap mulut tambang itu.