"Dari sisi asosiasi emiten ini harus dibicarakan kemudian dicarikan jalan keluarnya, antara pihak yang tidak setuju dengan perusahaan yang membuat laporan keuangan dan akuntan publik yang sudah melakukan audit," kata Direktur Eksekutif AEI Samsul Hidayat, Kamis (25/4).
Ia menuturkan dalam hal ini pihak yang menolak laporan keuangan perseroan, bisa mengajukan keberatan kepada perseroan dan KAP. Pihak yang keberatan memiliki hak untuk mempertanyakan kesesuaian proses audit dengan standar akuntansi umum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Samsul kasus penolakan laporan keuangan ini pernah terjadi di beberapa perusahaan publik. Namun, hal tersebut bisa diselesaikan dengan pembahasan pihak-pihak terkait.
Mereka tak sepakat dengan salah satu transaksi kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang dibukukan sebagai pendapatan oleh manajemen. Dalam surat yang didapatkan oleh awak media ketika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) berlangsung pada Rabu (24/4) tertulis bahwa Mahata bekerja sama secara langsung dengan PT Citilink Indonesia.
Melalui kesepakatan itu, keuntungan yang diraih Grup Garuda Indonesia sebesar US$239.940.000, dengan US$28.000.000 di antaranya merupakan bagi hasil Garuda Indonesia dengan PT Sriwijaya Air. Hanya saja, perusahaan sebenarnya belum mendapatkan bayaran dari Mahata atas kerja sama yang dilakukan.
Namun manajemen tetap menuliskannya sebagai pendapatan, sehingga secara akuntansi Garuda Indonesia menorehkan laba bersih dari sebelumnya yang rugi sebesar US$216,58 juta. Dua komisaris telah menyampaikan keberatannya lewat sepucuk surat.
Namun, hal tersebut tak mengubah sikap manajemen. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) laporan keuangan Garuda Indonesia tahun lalu diterima oleh mayoritas pemegang saham. (ulf/agt)