Berdasarkan catatan Kemenkeu, perolehan penerimaan negara dari pajak naik tipis 1,4 persen dari posisi 2018 sebesar Rp1.313,3 triliun.
Dengan realisasi tersebut, maka selisih antara realisasi dengan target (shortfall) penerimaan pajak tahun lalu mencapai Rp245,4 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, konstruksi dan real estate meningkat 3,3 persen menjadi Rp89,65 triliun, serta transportasi dan pergudangan meningkat 18,7 persen menjadi Rp50,33 triliun.
Dari segi jenisnya, penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) impor melorot 8,1 persen menjadi Rp171,3 triliun. Kemudian, pajak pertambahan nilai (PPh) 26 turun 6,7 persen menjadi Rp54,94 triliun, dan PPh 22 impor turun 1,9 persen menjadi Rp53,66 triliun.
Sementara, penurunan impor sepanjang 2019 sebesar 9,9 persen mempengaruhi penerimaan PPN impor dan PPh 22 impor tahun lalu. Turunnya impor dilatarbelakangi situasi ekonomi global yang melambat.
"Permintaan dari eksternal dan investasi juga turun, makanya impor mengalami tekanan yang berimbas pada produksi," imbuhnya.
Sementara, penerimaan dari PPh Non Migas tercatat sebesar Rp711,2 triliun atau naik 3,8 persen, PPN dan PPnBM sebesar Rp532,9 triliun turun 0,8 persen, PBB dan pajak lainnya sebesar Rp28,9 triliun atau naik 10,7 persen, dan PPh migas sebesar Rp59,1 triliun atau turun 8,7 persen.
[Gambas:Video CNN]
Lebih lanjut Sri Mulyani menyatakan ada penurunan dari sisi penerimaan bea masuk sebesar 4,27 persen menjadi Rp37,45 triliun sepanjang 2019. Penurunan terjadi khususnya di sektor perdagangan sebesar 6,2 persen menjadi Rp18,4 triliun, industri pengolahan 0,6 persen menjadi Rp15,97 triliun.
Lalu, pertanian 5,3 persen menjadi Rp390 miliar, dan konstruksi 11,4 persen menjadi Rp380 miliar. Kemudian, bea masuk sektor pertambangan naik 10,4 persen menjadi Rp920 miliar dan pengadaan listrik 7,4 persen menjadi Rp580 miliar. "Sebagian besar lapangan usaha mengalami perlambatan dibandingkan 2018," tutur Sri Mulyani.
Sementara itu, total penerimaan cukai naik 8 persen. Rinciannya, cukai hasil tembakau meningkat 7,8 persen menjadi Rp164,87 triliun, cukai minuman mengandung ethil alkohol naik 14,36 persen menjadi Rp7,34 triliun, sedangkan cukai dari ethil alkohol merosot 12 persen menjadi hanya Rp120 miliar.
Dengan demikian, total penerimaan perpajakan sepanjang 2019 hanya tumbuh 1,7 persen dari Rp1.518,8 triliun menjadi Rp1.545,3 triliun. Perpajakan dalam hal ini perpaduan antara penerimaan bea dan cukai serta pajak. (aud/bir)