Sri Mulyani Sebut Transisi Pegawai KPK Jadi ASN Butuh 2 Tahun

CNN Indonesia
Selasa, 07 Jan 2020 17:24 WIB
Kemenkeu menyatakan butuh waktu transisi selama dua tahun untuk pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Kemenkeu menyatakan butuh waktu transisi selama dua tahun untuk pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN. (CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan butuh waktu transisi selama dua tahun untuk pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Perubahan status itu sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan hak keuangan dari pegawai KPK tak akan berubah selama masa transisi tersebut. Ini artinya, kebijakan pembayaran gaji tetap sama seperti sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini sampai ada aturan baru yang melandasi status pegawai dan hak keuangan terhadap pegawai KPK. Kami akan membayarkan secara penuh sesuai dengan apa yang telah mereka terima," ucap Sri Mulyani, Selasa (7/1).

Sri Mulyani menyatakan KPK sudah memiliki mekanisme tersendiri mengenai pembayaran gaji pokok dan tunjangan bulanan hingga tahunan. Makanya, pemerintah tak akan mengubah skema itu hingga terbit aturan baru terkait pegawai KPK.

"Nanti kami juga perlu bicarakan melalui pembahasan dengan berbagai institusi seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB)," tutur Sri Mulyani.

Selain itu, Kemenkeu juga akan membahas perubahan status pegawai KPK dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg). Sri Mulyani bilang sistem penerimaan gaji bagi pegawai KPK nantinya akan berubah mengikuti skema ASN.

"Kami buat masa transisi sebaik mungkin, termasuk bagaimana konversi dari penerimaan mereka, sisi keuangan dalam status yang baru yang juga berpengaruh ke dalam sistem ASN nasional," jelasnya.

Sementara, Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri menambahkan kebijakan alih status pegawai KPK menjadi ASN sebaiknya diatur juga dalam peraturan presiden (pp). Hal ini agar beleid yang dibuat lebih detail.

"Tentu ini harus diatur dengan pp dan juga ditindaklanjuti dengan ketentuan hak keuangan dan fasilitas pegawai," kata Firli.

[Gambas:Video CNN] (aud/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER